Sederet Fakta Proyek PSEL Sumur Batu yang Dibatalkan Pemkot Bekasi

  • 24 Juni 2024 20:14:14
  • Views: 2

Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad mengatakan pemenang lelang proyek PSEL diumumkan pada 20 November 2023, atau sehari sebelum dirinya dilantik. Kemudian seminggu setelah pelantikan, Gani diminta menandatangani penetapan pemenang lelang.

"Sebelum tanda tangan penetapan pemenang, kami meminta mendalami, karena saya tidak tahu proses dari awal. Supaya semua aman nyaman, maka kami minta review Inspektorat Kota Bekasi," kata Gani kepada awak media, Jumat, 21 Juni 2024.

Selain itu, lanjut Gani, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri.

"Dan ternyata menurut pandangan ini, ada hal-hal yang menurut saya belum pas. Dan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, maka saya meminta kepada Kepala Pengadaan Barang/Jasa untuk membatalkan karena masih ranahnya," ungkap Gani.

Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap menjelaskan, berdasarkan instruksi Pj Wali Kota, LKPP kemudian melakukan audiensi ke sejumlah instansi terkait, di antaranya Kemendagri, KPK, Menko Marves dan Kejaksaan Negeri.

Dari hasil audiensi, ujar Bilang, Kemendagri menemukan, bahwa Perwal Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengolahan Sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender, bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

"Sehingga hasil pemilihan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum," ucap Bilang.

Pemenang Lelang Proyek PSEL Dibatalkan

Di samping itu, Dirjen Dinas Keuangan Daerah Kemendagri juga melayangkan surat pada 22 Maret 2024, yang menjelaskan bahwa skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) harusnya memerhatikan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, dimana dalam Pasal 32 disampaikan kesepakatan bersama KSDPK itu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal ini Pemkot Bekasi seharusnya menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KSPBU), mengikuti ketentuan perundang undangan.

"Karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 22/2020 dan Junto UU Nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, maka ada potensi pelanggaran tingkat pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/1999 Junto UU Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka pengumuman hasil pelaksanaan teknis pemilihan kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan dengan tidak melakukan penetapan. Jadi Pj Wali Kota sebagai kepala daerah tidak melakukan penetapan pemenang," tegasnya.

Bilang menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat pembatalan kepada konsorsium dan secepat melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Untuk selanjutnya Pemkot Bekasi akan melakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang.

 


Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5627148/sederet-fakta-proyek-psel-sumur-batu-yang-dibatalkan-pemkot-bekasi
Tokoh

Graph