Kasus di Karawang Ini Bisa Banget Jadi Pelajaran Sangat Berharga Bagi Para Orang Tua, Kementerian PPPA Sampai Apresiasi Polri

  • 17 Juni 2024 22:43:50
  • Views: 5

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penculikan anak perempuan asal Karawang modus pacaran lewat media sosial sempat jadi sorotan publik.

Adapun kasus itu berawal saat korban berinisial I (15) meninggalkan rumahnya di Kabupaten Karawang pada 25 Mei 2024.

Korban diduga kabur bersama AR (26), laki-laki asal Rangkas Bitung, Banten, yang dikenal korban lewat Facebook.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada 29 Mei 2024.

Korban pada akhirnya bisa ditemukan tim Siber Bareskrim Polri pada 15 Juni 2024. Sementara, pelaku AR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kementerian PPPA pun mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri yang bisa menangkap penculik anak tersebut.

"Kami mengapresiasi Polri yang telah menangkap penculik anak melalui modus pacaran di FB (Facebook)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dilansir dari Antara, Senin (17/6).

Nahar menjelaskan bahwa sejak korban dilaporkan hilang, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan ikut melakukan pencarian.

Dalam kasus tersebut, diduga terjadi kekerasan seksual terhadap korban.

"Diduga agar bebas dari jeratan hukum, korban dipaksa dinikahi pelaku AR. Pemaksaan perkawinan di Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 masuk tindak pidana pemaksaan perkawinan, dan akibat dari perbuatan tersebut terjadi persetubuhan antara pelaku dan korban yang masih berusia anak, maka dapat dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016," ujar Nahar.

Nahar berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terhadap pelaku AR (26) sebagaimana yang tercantum pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Berharap kepolisian dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terkait melarikan anak, penculikan, dan persetubuhan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pemaksaan perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya. (ant/dpi)


Sumber: https://www.tvonenews.com/berita/nasional/219661-kasus-di-karawang-ini-bisa-banget-jadi-pelajaran-sangat-berharga-bagi-para-orang-tua-kementerian-pppa-sampai-apresiasi-polri?page=all
Tokoh

Graph