Menteri Yasonna Minta Penyelesaian Cepat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Menilai Ada Kecurigaan dan Itu Harus Dibuktikan

  • 14 Juni 2024 14:23:39
  • Views: 4

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan yang menimpa Vina Cirebon.

Kasus ini, yang dinilai memiliki banyak ketidakjelasan dalam penanganannya, kini telah menjadi sorotan nasional.

"Kita minta kepolisian menuntaskan ini dengan baik. Karena ini sudah bukan hanya (perbincangan publik) di Jawa, tapi di seluruh Indonesia," kata Menkumham Yasonna, dalam acara peresmian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat kemarin.

Menurutnya, penyelesaian kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan temannya, Muhammad Rizky alias Eki, di Cirebon pada tahun 2016, menjadi tanggung jawab Polri.

Yasonna menyoroti kemungkinan adanya kesalahan dan rekayasa dalam proses penegakan hukumnya, termasuk penahanan terhadap individu yang mungkin tidak bersalah.

"Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku," tegasnya kepada awak media.

Oleh karena itu, Menteri Yasonna menegaskan harapannya agar Polri segera menyelesaikan kasus ini agar tidak merusak citra institusi.

"Kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik, sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal,"" ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga turut merespons dan merekomendasikan agar Polri melakukan audit terhadap proses penyidikan kasus tersebut.

"Terkait penanganan kasus ini, Kompolnas selain mengawasi, juga supervisi ke Polda Jawa Barat, termasuk di antaranya melakukan klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta.

Kasus ini mencuat kembali setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop-bioskop di seluruh Indonesia, menarik perhatian publik. Kasus tersebut melibatkan 11 orang sebagai pelaku, di mana delapan di antaranya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon.

Namun, satu pelaku yang masih di bawah umur, divonis delapan tahun penjara. Kasus ini terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon. Baru-baru ini, kasus ini mencuat kembali setelah berhasil ditangkap Pegi alias Perong, setelah buron delapan tahun.

Ironisnya, dua orang tersangka lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi dan Dani, statusnya diduga malah dicabut oleh polisi meskipun dalam berita acara perkara pada waktu itu mereka termasuk dalam 11 tersangka. (*)


Sumber: https://fajar.co.id/2024/06/14/menteri-yasonna-minta-penyelesaian-cepat-kasus-pembunuhan-vina-cirebon-menilai-ada-kecurigaan-dan-itu-harus-dibuktikan/?page=all
Tokoh



Graph

Extracted

persons Poengky Indarti,
ministries Kemenkum HAM, Kompolnas, Polisi,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, SULAWESI SELATAN,
cities Cirebon,
cases HAM, pembunuhan,