Korupsi Pengadaan Lahan BUMD Jakarta Sarana Jaya, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri

  • 14 Juni 2024 05:25:37
  • Views: 11

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah 10 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama 6 bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.

“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.

10 orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

ZA, Swasta MA, Karyawan Swasta FA, Wiraswasta NK, Karyawan Swasta DBA, Manager PT CIP dan PT KI PS, Manager PT CIP dan PT KI JBT, Notaris SSG, Advokat LS, Wiraswasta M, Wiraswasta

Sebelumnya, KPK mengusut praktik korupsi pengadaan lahan di Munjul dan Pulogebang, Jakarta Timur, dengan tersangka Yoory Cornelis Pinontoan. Lahan di dua lokasi tersebut disediakan untuk pembangunan rumah DP Nol Persen atau Rp0 yang diinisiasi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pada kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Yoory saat ini masih menjalani persidangan terkait kasus korupsi lahan di Pulogebang.

Tidak hanya Yoory, ada pihak lain juga yang terlibat dalam kasus rasuah pengadaan lahan. Mereka adalah Direktur PT Adonara Propertindo; Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Anja Runtunewe. Kemudian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar serta menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018205890/korupsi-pengadaan-lahan-bumd-jakarta-sarana-jaya-kpk-cegah-10-orang-ke-luar-negeri?page=all
Tokoh













Graph