Izinnya Harus dari Kementerian ESDM

  • 14 Juni 2024 00:39:00
  • Views: 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI mendorong agar pihak yang memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai, dengan maraknya penambangan ilegal yang saat ini terus terjadi, maka pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum perlu diperkuat.

"Inspektor tambang harus ditingkatkan, APH harus dilibatkan dalam hal ini. Dan satu yang juga saya perlu tegaskan di sini, leading sector untuk mengeluarkan izin ini kepada ormas itu adalah Kementerian ESDM," ungkap Eddy dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Kamis (13/6/2024).

-

-

Menurut Eddy, berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan adalah Kementerian ESDM.

"Jadi saya kira ke depannya yang harus punya peran yang lebih dominan dan besar adalah Kementerian ESDM," kata Eddy.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sempat menyebut bahwa pihaknya kini tengah memproses IUPK yang diajukan ormas Nahdlatul Ulama (NU).

Bahlil menyebut, WIUPK yang akan diberikan untuk NU adalah bekas penciutan lahan IUPK PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

"Insya Allah minggu ini. Doain ya biar cepet," jawab Bahlil saat ditanya bagaimana progres pemberian izin WIUPK kepada NU, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Dia mengatakan, semua jenis perizinan saat ini tengah diurus oleh pemerintah agar bisa selesai sesuai waktu yang ditargetkan, yakni pada pekan ini.

"Semuanya (perizinan). Kan sudah berproses, perusahaannya kan sudah masuk duluan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Tetap Kadin Minerba Arya Rizqi Darsono menilai pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Hal tersebut menyusul rencana perihal pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah ormas keagamaan. Terutama, yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Arya menilai, semangat dari pemerintah untuk memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada ormas cukup baik. Pasalnya, kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, di dalam UU Minerba, khususnya Pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas disebutkan bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD. Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang.

"UU Nomor 3 tahun 2020 itu menyatakan bahwa hanya boleh diberikan pada prioritas utama itu kepada BUMN BUMD setelah itu baru ditawarkan secara lelang untuk swasta ya, tapi kalau memang di dalam PP menyatakan bahwa akan memberikan prioritas kepada badan usaha di bawah ormas saran dari kami perlu adanya revisi undang-undang dulu," ujarnya dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, Kamis (6/6/2024).

Menurut Arya, apabila pemerintah tidak melakukan revisi terhadap UU Minerba dan tetap menjalankan kebijakan ini maka implikasinya ke belakang menjadi tidak bagus. Karena kebijakan ini menabrak Undang-Undang.

"Jadi saran dari kami mungkin ini perlu dilakukan revisi undang-undang dahulu atau mungkin presiden menerbitkan Perpu misalnya khusus untuk agar PP ini berjalan," kata dia.


[-]

-

NU Cs Diberikan Izin Tambang, Pemerintah Siapkan Aturan Lanjutan
(wia)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240613150116-4-546391/ormas-dapat-jatah-tambang-dpr-izinnya-harus-dari-kementerian-esdm
Tokoh



Graph