Catat, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Masyarakat Diminta Segera Mendaftar

  • 12 Juni 2024 19:35:20
  • Views: 3

Abadikini.com, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) membeberkan bahwa hingga saat ini masyarakat yang belum terdaftar masih bisa mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk bisa membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilo gram (kg) bersubsidi.

Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan di pangkalan LPG resmi Pertamina.

Mars menyebutkan, sampai saat ini sudah terdaftar NIK dari 42 juta masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

“Masyarakat yang belum terdaftar, bisa melakukan pendaftaran. Atau pada saat membeli, jadi bukan berarti terus ada pembukaan pendaftaran, ramai-ramai mendaftar, enggak. Pada saat beli, membawa KTP untuk dicatatkan NIK-nya,” jelas Mars kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Rabu (12/6/2024).

Dia menyebutkan, bagi masyarakat yang KTP-nya bermasalah, entah itu hilang ataupun rusak, masyarakat masih tetap bisa mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK dari Kartu Keluarga (KK).

“Sesungguhnya juga teknis masyarakat kita ini di lapangan cukup banyak cara untuk mempermudah. Sebagai contoh, pangkalan-pangkalan ini kan dekat dengan konsumennya. Pangkalan ini sebetulnya sudah mendata NIK-nya secara logbook-nya, sehingga masyarakat itu sudah terdata sebagai langganan,” ujarnya.

Selain itu, Mars menjelaskan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan ingin membeli LPG 3 kg di tempat yang berbeda, tidak perlu mendaftarkan diri lagi.

Mars menjelaskan, pendaftaran NIK hanya dilakukan satu kali yang mana data NIK masyarakat sudah tersimpan dalam aplikasi yang disebut sebagai Merchant Apps (MAP).

“Jadi pada awal (mendaftar) jadi membawa begitu transaksi kedua, ketiga, misal maaf-maaf konsumen tersebut, KTP-nya hilang, di pangkalan sudah pernah tercatat. Seperti itu. Tapi kalau itu tidak ada, ya bisa kita membutuhkan nomor NIK-nya. Itu ada di tertera juga,” ungkapnya.

Mars juga menyebut bahwa Pertamina sendiri memiliki hingga 253 ribu pangkalan LPG 3 kg resmi yang tersebar di Indonesia. Dia menilai, hal itu bisa memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan diri di pangkalan resmi Pertamina yang terjangkau dekat dengan masyarakat.

“Nah, di pangkalan-pangkalan itu sesungguhnya juga ada papan pangkalan. Ada pangkalan, juga ada materi-materi edukasi yang dibuat oleh Pertamina dan kementerian ESDM secara standar. Dan kami bagikan kepada pangkalan itu resmi. Karena ada logo-nya kementerian ESDM, ada logo-nya Pertamina juga. Jadi masyarakat harapannya ketika melihat edukasi pengumuman tersebut di pangkalan-pangkalan itu resmi dari kementerian ESDM dan Pertamina,” tandasnya.

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan bahwa penyaluran LPG 3 kg mulai 1 Juni 2024 dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP).

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran pihaknya banyak menemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi, yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.

Menurut Nicke, dengan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa memetakan siapa saja yang masih mengkonsumsi gas melon tersebut. Sehingga hal ini juga sekaligus dapat membantu pemerintah dalam memberlakukan penyaluran subsidi LPG 3 kg secara tertutup.

“Itu kami lakukan sebagai tahapan awal memetakan, sehingga nanti terlihat ada yang kurang tepat sasaran dan data ini kalau sudah di-mapping dengan desil, sehingga ini bisa digunakan ketika pemerintah mau melakukan subsidi tertutup,” jelas Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, pada Mei 2024 lalu.

Sementara itu, sebelumnya pemerintah juga telah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG 3 kg. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 lalu. Pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata.

Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Adapun, melansir laman mypertamina, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina untuk bisa membeli LPG 3 kg.

“Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi,” tulis laman mypertamina, dikutip Rabu (20/12/2023).

Setelah mendaftar, masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina. Selain itu, sampai saat ini belum ada batasan seberapa banyak LPG yang bisa dibeli oleh masyarakat.

“Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen,” ungkap laman itu.

Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg.

“Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK,” tulis laman itu.

Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas.

“Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli di pangkalan lainnya dengan membawa KTP”. Pungkasnya.


Sumber: https://www.abadikini.com/2024/06/12/catat-beli-gas-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-masyarakat-diminta-segera-mendaftar/
Tokoh





Graph

Extracted

persons Nicke Widyawati, Widyawati,
ministries DPR RI, Kementerian ESDM, Komisi VII DPR,
bumns Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina,
topics subsidi LPG,
products KTP,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,