Bahlil Kaji Usulan Organisasi Adat Dapat Jatah Tambang

  • 12 Juni 2024 01:32:49
  • Views: 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan mengkaji usulan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam hal ini organisasi adat bisa mendapatkan 'prioritas' Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Pemberian WIUPK itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam Pasal 83A ayat 1 disebutkan WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Belum ada organisasi-organisasi lainnya.

-

-

"Tadi kan ada perkembangan aspirasi dari Pak Dedi (Dedi Sitorus) sebagai anggota Komisi VI DPR kan (usulan) dari Kalimantan ya, Coba kita tampung dan kita kaji ya," ungkap Bahlil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, Selasa (11/6/2024).

Mulanya Anggota Komisi VI DPR, Dedi Sitorus mempertanyakan Menteri Bahlil perihal pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan didasarkan hasil perjuangan ormas tersebut. Namun ada organisasi-organisasi lain yang juga berjuang untuk Indonesia.

"Kemudian saya terpikir kan banyak pihak lain yang berjuang berdarah-darah untuk Republik kita. Di mana Legion Veteran Republik Indonesia yang tidak dapat bulanan, mereka menderita," ungkap Dedi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Selasa (11/6/2024).

Selain itu, kata Dedi, terdapat juga masyarakat sekitar pertambangan yang terdampak seperti masyarakat adat sebagai penduduk asli di wilayah pertambangan.

"Mereka yang diam ribuan tahun di Republik itu di Dapil saya di Kalimantan Utara sana, ratusan kapal di laut memindahkan batu bara diekspor ke luar mereka hanya gigit jari. Jangankan tambang tanah mereka diambilin untuk plasma sampe sekarang konflik. Di mana keadilan substansi ini distribusi keadilan," ungkapnya.


[-]

-

Ormas Dapat Jatah Tambang dari Jokowi, Kadin: Saran Kami Revisi UU
(pgr/pgr)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240611151623-4-545720/bahlil-kaji-usulan-organisasi-adat-dapat-jatah-tambang
Tokoh





Graph