Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Dirut PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim Diperiksa KPK

  • 11 Juni 2024 22:59:21
  • Views: 10

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi atau pencurian uang rakyat jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. Akibat praktik korupsi tersebut terjadi kerugian keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 10 Juni 2024.

Budi menyebut delapan saksi yang diperiksa penyidik KPK terdiri dari pejabat-pejabat di PT IAE dan PT PGN atau yang pernah menjabat di perusahaan gas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Delapan saksi tersebut yakni Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy; Arso Sadewo, Corporate Secretary PT PGN; Bagas, Direktur Infrastruktur & Teknologi Tahun 2016, dan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tahun 2019; Dilo Seno Widagdo serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. PGN Tbk 2021-sekarang; Fadjar Harianto Widodo.

Kemudian, Direktur Utama PT ISARGAS sejak tahun 2011-sekarang dan Komisaris PT IAE sejak tahun 2006-sekarang; Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara tahun 2017-2018/Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2023-sekarang; Jobi Triananda Hasjim, Department Head Gas Supply Division PT PGN tahun 2017-2020; Octavianus Lede Mude Ragawino, serta Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN; Susanto.

Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi di PT PGN

Penyidik rampung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Dalam proses penggeledahan, penyidik menyebar ke tujuh lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Gresik, Jawa Timur

“Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kab. Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.

Lebih lanjut Ali mengungkapkan, tujuh lokasi penggeledahan terdiri dari empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi. Menurutnya, rumah pribadi yang digeledah merupakan kediaman para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

“Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah Pribadi para pihak terkait perkara ini,” tutur Ali.

Dari lokasi-lokasi penggeledahan, diungkapkan Ali, penyidik menemukan dokumen yang ada kaitannya dengan transaksi jual beli gas. Tak hanya itu, kaya dia, ditemukan juga dokumen berisi kontrak dan mutasi rekening bank.

“Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” tutur Ali.

Selain penggeledahan, KPK melalui Ditjen Imigrasi mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN). Tujuan pencegahan agar pihak yang akan diperiksa berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK.

“Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 28 Mei 2024.

Ali menjelaskan, pihak yang dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia adalah penyelenggara negara dan pihak swasta. Akan tetapi, dia tidak membeberkan indentitas dua orang tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.

“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” tutur Ali.

Ali mengingatkan semua pihak yang dipanggil penyidik agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan. Pasalnya, keterangan saksi maupun tersangka sangat penting untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Pertamina tersebut. “KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” ujar Ali.

KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Penanganan perkara di perusahaan Badan usaha milik negara (BUMN) tersebut sudah ditahap penyidikan dan telah ada pihak yang ditetapkan tersangka.

“Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Alex menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi di PGN dilakukan berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, hasil audit disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

"Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK," ucap Alex.

Akan tetapi, Alex belum mau membeberkan identitas tersangka, pun konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN. Menurutnya, pengumuman tersangka akan disampaikan ketika proses penyidikan rampung.

“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Alex.***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018193631/korupsi-jual-beli-gas-pt-pgn-dirut-pt-sucofindo-jobi-triananda-hasjim-diperiksa-kpk?page=all
Tokoh









Graph