Jalur Komando dari Instansi Luar Harus Diputus

  • 11 Juni 2024 08:25:30
  • Views: 11

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, pegawai lembaga antirasuah seharusnya tidak ada yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dan memiliki hubungan dengan instansi asalnya.

Selama ini, pegawai KPK terdiri dari pegawai asli serta karyawan dari instansi lain seperti Kejaksaan Agung dan Polri yang ditugaskan melalui skema PNYD.

Pernyataan itu Alex sampaikan ketika dimintai tanggapan terkait hasil Survei Litbang Kompas yang menyebutkan KPK mengalami banyak intervensi dari lembaga lain dan pimpinannya tidak tegas.

“Hal ini untuk memutus jalur perintah/komando dari instansi asal sehingga mereka loyal dan patuh pada perintah pimpinan,” ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Survei Litbang Kompas: 74,4 Persen Publik Yakin Pansel KPK Usulkan Capim Kredibel

Ketika anggota polri, jaksa, auditor, dan lainnya ditugaskan di KPK, mereka seharusnya beralih menjadi ASN di KPK.

Menurut dia, persoalan status kepegawaian ini menyangkut independensi dan integritas insan KPK.

Ia pun meminta masyarakat tidak hanya berharap kepada pimpinan KPK.

Sebab, lembaga antirasuah tidak hanya ditentukan oleh kondisi pimpinan, tetapi juga integritas pegawai di semua tingkatan dari bawah sampai pejabat struktural.

“Jadi jika hanya berharap pada pimpinan untuk menjaga integritas KPK dan asa pemberantasan korupsi saya khawatir masyarakat akan kembali kecewa,” kata Alex.

Ia pun mengungkapkan, kesulitan KPK mencapai target pemberantasan korupsi juga tidak terlepas dari kondisi internal. 

Para staf atau penegak hukum yang bertugas menindak kasus korupsi tidak selalu loyal dan mematuhi perintah pimpinan KPK.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: 41,3 Persen Publik Tak Puas dengan Kinerja KPK

Menurut dia, hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang mendapati banyak penyidik justru loyal ke kapolri, jaksa agung, dan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN).

“Apakah semua staf selalu patuh dan loyal pada pimpinan? Ini yang menjadi persoalan di KPK,” kata Alex.

Hasil survei Litbang Kompas yang digelar pada 20 sampai 22 2024 Mei menilai KPK mengalami banyak intervensi dari pihak lain.

Sebanyak 30,6 persen menilai KPK mengalami banyak intervensi pihak eksternal.


Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/11/08253091/survei-litbang-kompas-sebut-kpk-dinilai-diintervensi-wakil-ketua-jalur
Tokoh





Graph

Extracted

persons Agus Rahardjo, Alexander Marwata,
companies Litbang Kompas,
ministries ASN, BIN, Jaksa Agung, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, KPK,
places DKI Jakarta,
cases korupsi,