Kurban Kambing Boleh untuk Berapa Orang? Simak Ketentuannya!

  • 05 Juni 2024 15:24:20
  • Views: 7

Jakarta -

Ibadah kurban dilakukan setiap Hari Raya Idul Adha. Kambing adalah jenis hewan ternak yang boleh dijadikan sebagai kurban, asalkan memenuhi syarat usia dan fisik sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, bagaimana aturan kurban dengan hewan kambing? Apakah kurban kambing boleh untuk banyak orang? Berikut informasinya.

Dilansir situs resmi Bimas Islam Kemenag RI, para ulama telah sepakat bahwa domba/kambing hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang saja, tidak boleh lebih. Jika kambing diperuntukkan untuk kurban lebih dari satu orang, maka hukumnya tidak sah.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, ulama telah sepakat kambing atau domba hanya bisa digunakan kurban untuk satu orang, tidak boleh lebih. Beliau berkata sebagai berikut:

'(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu mencukupi (sah) untuk qurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang'.

Dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab, Imam Al-Nawawijuga menegaskan bahwa satu kambing atau domba hanya untuk kurban satu orang dan tidak cukup digunakan untuk kurban lebih dari satu orang. Beliau berkata sebagai berikut:

'Seekor kambing cukup dijadikan kurban untuk satu orang, dan tidak mencukupi untuk dijadikan kurban lebih dari satu orang'.

Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah juga disebutkan sebagai berikut:

'Berkaitan dengan syarat ini pula ialah bahwa kambing hanya cukup digunakan kurban satu orang, sementara masing-masing unta dan sapi cukup digunakan untuk tujuh orang. Ini berdasarkan hadis Jabir, dia berkata; Kami berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah dengan unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang'.

Syarat Kambing untuk Kurban

Usia minimal kambing untuk kurban tergantung dari jenis kambing tersebut. Ini rinciannya.

Kambing jenis domba: Minimal umur 1 tahun atau minimal 6 bulan kalau sulit mendapatkan yang berumur 1 tahunKambing biasa atau kambing kacang: Minimal umur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.Kriteria Fisik Hewan Kurban

Kriteria fisik juga berlaku untuk hewan yang akan dijadikan kurban. Berikut ketentuan hewan sehat untuk kurban.

Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kukuTidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, danTidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas. (kny/imk)
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7375572/kurban-kambing-boleh-untuk-berapa-orang-simak-ketentuannya
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Kemenag,
religions Islam,
events Idul Adha 1441 Hijriah,
products Hewan kurban,
places DKI Jakarta,
animals Domba, Kambing, Sapi,