NU Cs Dapat Jatah Tambang, Izinnya Tetap Lewat Sini..

  • 05 Juni 2024 00:33:57
  • Views: 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara perihal pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Setidaknya, lahan tambang yang dibagikan rencananya berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut maupun penciutan dari bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Menurut Arifin, penerbitan izin nantinya akan berada di Kementerian ESDM. Namun yang pasti, ormas keagamaan yang akan diberikan WIUPK mewakili 6 agama yang diakui di Indonesia yakni Agama Islam, Agama Kristen, Agama Katolik, Agama Hindu, Agama Buddha dan Agama Khonghucu.

-

-

"Itu nanti izinnya juga ke sini (Kementerian ESDM) yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan kan cuman ada 6," kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (4/6/2024).

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7.


[-]

-

Pemerintah Bolehkan Ormas Kelola IUP Tambang, Ini yang Harus Dilakukan
(pgr/pgr)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240604165938-4-543790/nu-cs-dapat-jatah-tambang-izinnya-tetap-lewat-sini
Tokoh







Graph

Extracted

persons Arifin, Arifin Tasrif, Joko Widodo,
ministries Kementerian ESDM,
organizations NU,
religions Hindu, Islam, Katolik, Kristen,
products Batu Bara, batubara,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,