Puan Maharani soal Putusan MA Terkait Umur Calon Kepala Daerah: Masyarakat yang Lihat Baik atau Tidak

  • 04 Juni 2024 15:45:54
  • Views: 10

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan ketentuan baru tentang persyaratan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang kemudian menuai pro dan kontra.

Terkait hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, harusnya putusan MA tersebut membuat proses Pilkada 2024 berjalan dengan baik.

"Ya seharusnya keputusan MA itu berlaku untuk proses-proses Pilkada, itu kan untuk proses pilkada yang baik, berjalan jujur adil dan emang terbaik untuk pelaksanaan Pilkada ke depan bagi bangsa dan negara," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sehingga, atas putusan MA masyarakat tinggal melihat apakah akan berjalan baik atau tidak untuk proses Pilkada yang akan datang.

"Jadi ya selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya," ujar Puan.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, putusan MA ini bermasalah karena melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024, yakni mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pemilu.

"Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode Pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024," kata peneliti ICW, Seira Tamara, dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6/2024).

Pihaknya menilai, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi.

"Melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara," kata dia.

Pihaknya mengingatkan, Tanpa secara eksplisit disebutkan penghitungan pada tahapan pemilihan pun, pembacaan UU Pemilu secara sistematis dan praktik ketatanegaraan Indonesia selama ini menunjukkan bahwa syarat usia merupakan syarat administratif di tahap pendaftaran.

"Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada," kata Seira.

 


Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5611806/puan-maharani-soal-putusan-ma-terkait-umur-calon-kepala-daerah-masyarakat-yang-lihat-baik-atau-tidak
Tokoh







Graph

Extracted

persons Joko Widodo, Kaesang Pangarep, Puan Maharani,
ministries DPR RI, MA,
ngos ICW, PSHK,
topics Pemilu 2024,
events Pilkada Serentak,
products UU Pemilu,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Senayan,