Ini Dampak Negatif dari Penempatan TNI dalam Jabatan Sipil

  • 04 Juni 2024 15:55:17
  • Views: 7

Jakarta: Penempatan revisi Undang-Undang TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dinilai sebagai langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan. Revisi ini juga menunjukkan DPR tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI. Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad menilai, penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait. Selain mengacaukan pola rekrutmen dan pembinaan karir ASN yang seharusnya berjenjang, hal tersebut juga akan mengakibatkan terjadinya demotivasi di kalangan ASN dalam konteks jenjang karir dan kepangkatan di instansinya. “Dampak lain dari penempatan perwira TNI aktif pada jabatan sipil adalah timbulnya tarik menarik kewenangan/ yurisdiksi perwira yang terlibat tindak pidana (termasuk korupsi) apakah diadili di peradilan umum atau peradilan militer. Hal ini mengingat hingga saat ini belum ada revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Husein, Senin, 3 Juni 2024. Berdasarkan UU tersebut, Husein menyebut prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer dan tindak pidana umum diadili di peradilan militer. Hal ini tentu menghambat upaya penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang ada di jabatan sipil ketika terlibat dalam tindak pidana. Kemudian, soal penambahan usia pensiun prajurit TNI. Aturan tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 53 ayat (2) yang menambah masa usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun.   Husein menuturkan usulan perpanjangan masa dinas tersebut justru akan memicu inefisiensi di tubuh TNI, hingga dapat menambah beban anggaran di sektor pertahanan. Tak hanya itu, Husein mengemukakan efeknya bisa membuat macetnya jenjang karir dan kepangkatan yang berpotensi menyebabkan surplus perwira TNI tanpa jabatan. “Dalam hal surplus perwira tanpa jabatan, hal ini sesungguhnya telah menjadi masalah lama di dalam TNI, dan langkah yang dilakukan sebelumnya yaitu dengan mengkaryakan mereka di luar instansi militer seperti pada jabatan sipil justru hanya memunculkan masalah baru,” paparnya. Maka, Imparsial mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi  UU TNI. Selain DPR RI periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir sehingga pembahasannya akan minim partisipasi publik, usulan perubahan juga bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan memundurkan reformasi TNI. Lebih baik DPR dan pemerintah, kata Husein, mendorong agenda reformasi TNI yang tertunda, seperti membentuk UU Tugas Perbantuan, reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (Koter), serta melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI.

Jakarta: Penempatan revisi Undang-Undang TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dinilai sebagai langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan. Revisi ini juga menunjukkan DPR tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI.
 
Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad menilai, penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait. Selain mengacaukan pola rekrutmen dan pembinaan karir ASN yang seharusnya berjenjang, hal tersebut juga akan mengakibatkan terjadinya demotivasi di kalangan ASN dalam konteks jenjang karir dan kepangkatan di instansinya.
 
“Dampak lain dari penempatan perwira TNI aktif pada jabatan sipil adalah timbulnya tarik menarik kewenangan/ yurisdiksi perwira yang terlibat tindak pidana (termasuk korupsi) apakah diadili di peradilan umum atau peradilan militer. Hal ini mengingat hingga saat ini belum ada revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Husein, Senin, 3 Juni 2024.
Berdasarkan UU tersebut, Husein menyebut prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer dan tindak pidana umum diadili di peradilan militer. Hal ini tentu menghambat upaya penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang ada di jabatan sipil ketika terlibat dalam tindak pidana.
 
Kemudian, soal penambahan usia pensiun prajurit TNI. Aturan tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 53 ayat (2) yang menambah masa usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun.
 
 
Husein menuturkan usulan perpanjangan masa dinas tersebut justru akan memicu inefisiensi di tubuh TNI, hingga dapat menambah beban anggaran di sektor pertahanan. Tak hanya itu, Husein mengemukakan efeknya bisa membuat macetnya jenjang karir dan kepangkatan yang berpotensi menyebabkan surplus perwira TNI tanpa jabatan.
 
“Dalam hal surplus perwira tanpa jabatan, hal ini sesungguhnya telah menjadi masalah lama di dalam TNI, dan langkah yang dilakukan sebelumnya yaitu dengan mengkaryakan mereka di luar instansi militer seperti pada jabatan sipil justru hanya memunculkan masalah baru,” paparnya.
 
Maka, Imparsial mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi  UU TNI. Selain DPR RI periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir sehingga pembahasannya akan minim partisipasi publik, usulan perubahan juga bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan memundurkan reformasi TNI.
 
Lebih baik DPR dan pemerintah, kata Husein, mendorong agenda reformasi TNI yang tertunda, seperti membentuk UU Tugas Perbantuan, reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (Koter), serta melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)


Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/VNxdPjDN-ini-dampak-negatif-dari-penempatan-tni-dalam-jabatan-sipil
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
ministries ASN, DPR RI, TNI,
institutions Imparsial,
places DKI Jakarta,
cases korupsi,