Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

  • 03 Juni 2024 15:27:12
  • Views: 8

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah didesak supaya menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) karena dianggap tidak sejalan dengan tujuan reformasi.

Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri, masa tugas DPR RI periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir sehingga dikhawatirkan pembahasan RUU TNI bakal minim partisipasi publik.

"Usulan perubahan juga bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan memundurkan reformasi TNI," kata Gufron dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (3/6/2024).

Menurut Gufron, sebaiknya DPR dan pemerintah fokus mendorong sejumlah agenda reformasi TNI yang tertunda supaya profesional dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang memisahkan antara peran militer dan supremasi sipil.

Baca juga: Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca


"Seperti membentuk Undang-Undang Tugas Perbantuan, reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (Koter), serta melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI," papar Gufron.

Sebelumnya diberitakan, terdapat sejumlah usulan yang memicu polemik dalam draf terbaru revisi UU TNI.

Dalam draf yang diterima Kompas.com, Pasal 47 Ayat (1) RUU TNI berbunyi, “prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.

Kemudian, Ayat (2) berbunyi, “prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden”.

Baca juga: Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Prajurit yang menduduki jabatan di kementerian/lembaga juga didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.

“Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan,” bunyi Ayat (4).

Kemudian, pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sipil dilakukan Panglima TNI yang bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Hal lain yang juga menjadi sorotan adalah soal usulan memperpanjang usia pensiun perwira dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun.

Dalam draf yang diterima, bunyi Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut, “prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.

Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

RUU TNI juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat.

Baca juga: Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Ayat (3).

Adapun perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.

Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/03/15271291/tak-sejalan-dengan-reformasi-revisi-uu-tni-sebaiknya-dihentikan
Tokoh



Graph

Extracted

persons Prabowo,
companies WhatsApp,
ministries DPR RI, MA, TNI,
institutions Imparsial,
topics dwifungsi ABRI,
products Narkotika,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH,
cities Pati,