Imigrasi Tangkap 91 WNA Langgar Aturan di Denpasar

  • 02 Juni 2024 08:35:51
  • Views: 6

DENPASAR, iNews.id - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 91 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan selama periode Januari hingga Mei 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mengevaluasi pemberian visa on arrival (VoA) bagi negara-negara yang warganya kerap menimbulkan masalah.

"Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan secara teratur. Tercatat 91 WNA telah ditindak di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga

Viral Selebgram Curhat Sebut Bali Dijajah WNA, Sandiaga Uno: Saya Tidak Sepakat!

Dari 91 WNA tersebut, 56 orang terbukti melakukan pelanggaran overstay, sedangkan 35 lainnya melanggar aturan lainnya. Hal ini mendorong Silmy Karim untuk segera melakukan operasi yang lebih besar secara berkala untuk menjaga kualitas pendatang yang masuk ke Indonesia.

"Selain memperketat pengawasan, kami juga akan mengevaluasi pemberian VoA untuk negara-negara yang warganya banyak membuat masalah. Kita harus jaga agar hanya orang-orang berkualitas yang datang ke Indonesia," katanya.

Baca Juga

Ingin Pindah Status WNI, 7 WNA dari 5 Negara Jalani Tes Wawancara

Silmy Karim menjelaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi pemberian VoA, khususnya bagi negara-negara yang warganya sering melanggar aturan. Selain itu, jajaran Imigrasi juga akan meningkatkan pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah, terutama di Bali.

Salah satu contoh operasi yang dilakukan adalah di kawasan Legian Kuta, Bali, di mana 24 WNA diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan patroli keimigrasian.

"Kami menerima laporan dari masyarakat melalui WhatsApp tentang adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan, kami amankan mereka untuk ditindaklanjuti," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.

Dari hasil patroli pada 28 Mei 2024, 3 WN Nigeria diamankan dan terbukti telah overstay lebih dari 60 hari. Pada 29 Mei 2024, tim kembali mengamankan 20 WNA dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania yang juga terbukti overstay dan tidak dapat menunjukkan paspor.

"Sesuai Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi dan dicekal. Jika mereka terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum akan diberlakukan," kata Suhendra.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq


Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/imigrasi-tangkap-91-wna-langgar-aturan-di-denpasar
Tokoh





Graph

Extracted

persons Sandiaga Uno, Silmy Karim,
companies Visa, WhatsApp,
products Paspor,
nations Ghana, Indonesia, Nigeria, Tanzania,
cities Denpasar,