Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

  • 01 Juni 2024 14:40:10
  • Views: 9

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan mengenai syarat usia calon kepala daerah membuka jalan untuk memuluskan dinasti politik Presiden Joko Widodo.

Peneliti ICW Seira Tamara menyebutkan, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur lewat perubahan aturan itu, sebagaimana sang kakak, Gibran Rakabuming, yang menjadi calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan.

“Seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi di Pemilu 2024, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara,” kata Seira dalam siaran pers, Sabtu (1/6/2024).

Baca juga: Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Seira pun membeberakan ada sejumlah hal yang janggal dalam putusan MA.

Pertama, ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih dinilai tak berdasar dan mengada-ada,

“Bila melihat ketentuan lain yang serupa, seperti syarat dalam pencalonan anggota legislatif, syarat usia minimal juga diatur dan dipenuhi saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang artinya sebelum pemilihan dilangsungkan,” kata Seira.

Kejanggalan kedua, MA memutus perkara uji materi itu begitu cepat yakni hanya tiga hari.

“Ini berdampak pada pertimbangan hukum yang sangat tidak memadai karena ketiadaan deliberasi yang matang antar para hakim,” ucap Seira.

Ketiga, ia menduga MA mengintervensi kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam membentuk regulasi tanpa justifikasi yang memadai.

Baca juga: Soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Pengamat : Modal Politiknya Campur Tangan Kekuasaan

"MA memberikan penafsiran atas ketentuan yang pada dasarnya tidak menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan negara yang dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan," kata dia.

Putusan MA ini membuka bagi Kaesang  untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Serentak 2024.

Saat ini usia Kaesang baru menginjak 29 tahun. Jika tidak ada putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur karena aturan batas minimum usia yang diatur KPU.

Baca juga: Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

 

PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak, sehingga ia tidak bisa maju.

Namun, karena aturan itu diubah oleh MA, Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/01/14401061/putusan-ma-soal-usia-calon-kepala-daerah-dinilai-beri-karpet-merah-dinasti
Tokoh







Graph

Extracted

persons Gibran Rakabuming Raka, Joko Widodo, Kaesang Pangarep,
companies WhatsApp,
ministries KPU, MA, MK,
ngos ICW, PSHK,
parties PSI,
topics Pemilu 2024,
events Pilkada Serentak,
products PKPU,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,