Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Ini Hak-Hak yang Bakal Diterima

  • 31 Mei 2024 16:43:41
  • Views: 6

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah kategori pekerja diwajibkan membayar uang untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sejumlah pekerja tersebut adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Aparatur Sipil Negara, TNI, dan prajurit siswa TNI.

Kemudian,anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik desa, pekerja badan usaha milik swasta.

Selain itu, pekerja lain yang menerima gaji atau upah, di antaranya; BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.

“Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,” kata PP Nomor 21 Tahun 2024, dikutip pada Jumat, 31 Mei 2024.

Jumlah Uang yang Harus Dibayar

Pemerintah menetapkan bahwa jumlah uang yang harus dibayar untuk Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah, dengan rincian berikut ini;

Peserta pekerja: Ditanggung bersama oleh pemberi kerja, dengan rincian; pemberi kerja sebesar 0,5 persen, dan pekerja sebesar 2,5 persen. Pekerja mandiri: Ditanggung sendiri sebesar 3 persen. Hak-Hak Peserta Tapera

Berdasarkan situs resmi Tapera, peserta Tapera wajib menerima hak-haknya berikut ini;

Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu. Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya. Kapan Tapera Bisa Dicairkan?

Simpanan Tapera bisa dicairkan jika peserta dalam kondisi berikut ini;

Telah pensiun bagi Pekerja. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Peserta meninggal dunia. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.***
Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018154000/gaji-pekerja-dipotong-3-persen-untuk-tapera-ini-hak-hak-yang-bakal-diterima?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

companies Dana,
ministries ASN, BI, TNI,
bumns BUMD,
products jaminan sosial, Tapera,
nations Indonesia,