Pengusaha Tekstil Berang, Sebut Aturan Impor Bunuh Manufaktur RI

  • 30 Mei 2024 22:20:33
  • Views: 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tengah di ujung tanduk usai rilisnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dengan perubahan ini, impor atas 7 komoditas yang diubah perizinan larangan terbatas (lartas)-nya yaitu Elektronik, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan PKRT, Alas Kaki, Pakaian Jadi dan Aksesoris Pakaian Jadi, Tas dan Katup. Khusus komoditi elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, dengan menghapus persyaratan pertimbangan teknis dalam penerbitan PI (Persetujuan Impor).

Kalangan pelaku usaha khawatir kebijakan ini bisa menjadi pintu masuknya produk tekstil impor dari China. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana bahkan menyebut kebijakan itu bisa menjadi pembunuh industri.

-

-

"Industri domestik manufaktur TPT (tekstil dan produk tekstil)-garmen, elektronik dan industri perlengkapan rumah tangga dan level UKM-IKM akan pingsan dan mati dalam waktu cepat. Permendag 8 ini pembunuh yang sangat efektif terhadap industri besar dan IKM UKM," kata kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/5/2024).

Para pemangku industri TPT sudah berulang kali mengingatkan pemerintah untuk stop import tekstil dan garment. Tetapi dalam rangka stop import ini, pemerintah belum mampu mengerem banjirnya import legal dan ilegal.

"Permendag 8 Tahun 2024 adalah bukti niatan pemerintah untuk menghancurkan produsen tekstil dan garment lokal dan menggantinya dengan produk-produk tekstil dan garmen yang sebagian besar berasal dari Tiongkok, untuk mengancam mata pencaharian jutaan pekerja di industri padat karya," kata Danang.

Sebelumnya, importasi kategori produk garment dan tekstil atau dikenal sebagai finished product ini dikontrol oleh regulasi dari Kementerian Perindustrian, Permenperin no 5 tahun 2024. Sehingga, barang TPT yang masuk bisa disesuaikan dengan kemampuan produksi dalam negeri,hal ini sudah dipatuhi oleh industri tekstil.

Sementara Peraturan Menteri Perdagangan No 8 tahun 2024 ini seolah menempatkan Kemendag lebih superior daripada Kemenperin, karena sewenang-wenang menghilangkan kewenangan Menteri Perindustrian untuk menciptakan iklim investasi yang mendukung tumbuhnya industri tekstil garmen dalam negeri.

Kalangan pengusaha dan pekerja industri tekstil dan garmen yang mempertanyakan apa motif Menteri Perdagangan melahirkan Permendag 8 Tahun 2024 ini. Pengusaha juga menilai Menko Perekonomian juga nampak mendukung motif Mendag yang lebih memanjakan pengusaha dagang import produk jadi TPT daripada mendukung para pekerja dan pengusana TPT.

"Dalam 5 bulan terdapat 4 kali perubahan Permendag sampai dengan Permendag 8 tahun 2024 ini, menunjukkan mandulnya koordinasi produk regulasi antar kementerian. Dua kementerian ini malahan berkompetisi untuk pamer kewenangan," ujar Danang.


[-]

-

Barang Impor Kuasai 70% Pasar Tanah Abang, Terbanyak Baju Anak
(dce)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240530182125-4-542557/pengusaha-tekstil-berang-sebut-aturan-impor-bunuh-manufaktur-ri
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Kemendag, kemenperin,
organizations API,
fasums Pasar Tanah Abang,
nations Indonesia, Republik Rakyat Cina,
places DKI Jakarta,
cities Tanah Abang, Tiongkok,