Gaji Rp5 Juta per Bulan, Segini Nominal Simpanan Tapera yang Didapat Setahun

  • 29 Mei 2024 06:14:19
  • Views: 15

PIKIRAN RAKYAT – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kritikan pedas dari masyarakat terutama pegawai kelas menengah. Gaji yang mepet UMR harus dipotong untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan hingga kini harus dipotong untuk Tapera.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Tapera sifatnya wajib bagi ASN, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri alias freelance. Besaran iurannya adalah 3 persen dari gaji, dan dibayarkan paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.

Publik pun menyoroti aturan tersebut karena hanya akan memberatkan para pekerja kelas menengah ke bawah. Belum lagi harga rumah semakin mahal tiap tahunnya, dan tak bisa hanya dibeli dengan tapera saja.

Pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulannya saja, hanya mendapatkan sedikit tabungan Tapera tiap tahunnya. Tabungan tersebut bahkan belum cukup untuk membayar uang muka alias DP perumahan tipe paling murah.

Baca Juga: Update Harga Sapi Kurban per 28 Mei 2024, Limosin Cuma Rp21 Jutaan

Berikut ini hitung-hitungan tabungan Tapera yang didapatkan tiap tahun, jika gaji Anda Rp5 juta per bulannya.

Rp5.000.000 x 3 persen: Rp150.000

Rp150.000 x 12: Rp1,8 juta

Jadi pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulannya hanya akan mendapat simpanan sebesar Rp1,8 juta saja per tahun. Jika seseorang dengan gaji Rp5 juta bekerja selama 10 tahun, tabungan yang didapat hanya Rp18 juta saja.

Untuk sistem pembayaran Tapera adalah 2,5 persen dibayarkan peserta pekerja, dan 0,5 persen sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk freelance dengan gaji minimal UMR, iuran Tapera sebesar 3 persen dibayarkan sepenuhnya oleh peserta.

Masyarakat khawatir nantinya Tapera ini tidak bisa dinikmati oleh masyarakat, terutama kelas pekerja, tapi hanya akan dinikmati oleh para maling uang rakyat alias koruptor.

"Tapera: Tabungan Pemerasan Rakyat," ujar Okky Madasari.

"Pegang omongan kami. Tapera itu ujung2nya tidak akan dinikmati karyawan tapi bakal jadi ajang korupsi dan kongkalikong," kata akun @PartaiSocmed.

"Tapera itu masalahnya nggak ada angin nggak ada hujan, ujug-ujug dibebankan ke kelas pekerja yang udah punya berbagai rencana finansial. Nggak ada penjelasan proper pula. Tambah lagi, nggak ada bukti pengelolaan dananya bisa amanah. Pusing kan," ucap akun @kota***.

Tujuan Tapera

Pemerintah menerapkan sistem Tapera ini dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Tapera juga diklaim sebagai solusi untuk mengatasi defisit perumahan (backlog), tapi bukan solusi tunggal untuk mengatasi backlog rumah nasional. Tapera ini hanya akan diberikan 1 kali, dan mempunyai nilai besaran tertentu tiap pembayaran perumahan.

Dalam sistem simpanan Tapera ini, semua peserta membayar iuran, tapi hanya peserta MBR (Masyarakat berpenghasilan rendah) yang bisa memanfaatkan pembiayaan Tapera. Peserta bukan MBR hanya berhak menerima simpanan dan hasil pemupukannya saja.

Simpanan Tapera ini diterapkan untuk CPNS, PNS, PPPK, Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri, Anggota TNI, Prajurit Siswa TNI, Anggota Polri, Peserta Didik Polri, Pejabat Negara, Pekerja/buruh BUMN/BUMD, dan Pekerja/buruh BUM Swasta.***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018142071/gaji-rp5-juta-per-bulan-segini-nominal-simpanan-tapera-yang-didapat-setahun?page=all
Tokoh



Graph

Extracted

persons Joko Widodo,
companies Dana,
ministries ASN, BPJS, TNI,
bumns BUMD,
topics Buruh, CPNS,
products PPPK, Tapera,
cases korupsi, Maling,
animals Sapi,