PTN Diminta Kembalikan UKT Tinggi yang Sudah Dibayar

  • 29 Mei 2024 06:22:48
  • Views: 16

Mendikbudristek meminta PTN untuk mengembalikan UKT yang sudah dibayar mahasiswa, kelebihan pembayaran harus dikembalikan atau dihitung untuk semester selanjutnya.

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, meminta perguruan tinggi negeri (PTN) harus mengembalikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tinggi yang sudah dibayar mahasiswa. Jika tidak, maka uang yang sudah dibayar dihitung untuk semester berikutnya.

"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," ujar Nadiem, dalam keterangannya, Selasa (28/5).

Nadiem mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Pihaknya akan menerbitkan surat bagi pemimpin PTN agar implementasinya berjalan lancar.

Baca Juga :

Kebijakan UKT Mesti Dievaluasi

Dia meminta PTN untuk menyosialisasikan terkait tidak ada kenaikan UKT untuk tahun ini. Menurutnya, jangan sampai ada mahasiswa mengundurkan diri karena masalah UKT.

"Calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," jelasnya.

Surat Edaran

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris, sudah mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTN Badan Hukum untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024 di 75 (tujuh puluh lima) PTN dan PTNBH. Surat tersebut juga meminta rektor mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.

"Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024," katanya.

Dia menambahkan, rektor harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor. Jangan sampai ada mahasiswa yang kehilangan kesempatannya mengakses pendidikan tinggi.

Baca Juga :

Murid Berperan Besar Cegah Kekerasan

"Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek," ucapnya. ruf/S-2


Redaktur : Sriyono

Penulis : Muhamad Ma'rup


Sumber: https://koran-jakarta.com/ptn-diminta-kembalikan-ukt-tinggi-yang-sudah-dibayar?page=all
Tokoh





Graph

Extracted

persons Abdul Haris, Nadiem Makarim,
ministries Kemdikbud, MA,
topics Uang Kuliah Tunggal,
places DKI Jakarta,