Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

  • 28 Mei 2024 18:42:22
  • Views: 6

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan, rencana revisi Undang-Undang Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI adalah bagian dari penyempurnaan UU TNI.

Gumilar menyebutkan, ada sejumlah isu yang belum dipayungi oleh UU TNI seperti  perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), siber, hingga fungsi TNI.

“Perubahan atau penyempurnaan beberapa poin pasal dalam batang tubuh karena atas perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan iptek, dan siber serta peran fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara yang saat ini sudah dilaksanakan, namun belum terpayungi dalam undang-undang itu sendiri,” kata Gumilar, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Ketua Baleg DPR Mengaku Tak Tergesa-gesa Revisi UU TNI dan Polri

Gumilar mengeklaim, ketentua yang bakal diubah lewat revisi UU TNI sudah dibahas dan dianalisis.

Ia menyebutkan, penyesuaian dari revisi UU TNI juga akan diatur lebih detail melalui peraturan pemerintah maupun peraturan panglima TNI.

Untuk diketahui, DPR RI telah menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri.

Peresmian usulan RUU inisiatif DPR itu disahkan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Namun, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas membantah pihaknya tergesa-gesa dalam membahas dan mengesahkan revisi keempat UU itu.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, revisi undang-undang tersebut tidak tergesa-gesa, tetapi diselesaikan sesuai dengan prioritas dan kapasitas saat ini.

Supratman juga menyampaikan, salah satu perubahan dalam revisi UU TNI adalah penyesuaian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama TNI yang sebelumnya 53 tahun, kini disamakan dengan batas usia pensiun Polri dan ASN.

Baca juga: Pengamat Sebut Revisi UU TNI Bisa Kembalikan Format Militer dalam Ruang Politik

"Jadi, seperti UU TNI, dulu kan digugat itu terkait dengan umur oleh prajurit-prajurit TNI karena usianya kan Tamtama dan Bintara itu pensiunnya 53 tahun, nah sekarang ini kita sesuaikan semua sama dengan Polri, sama dengan undang-undang ASN. Jadi semua kita lakukan seperti itu," ucap Supratman.

"Yang paling utama semuanya adalah menyangkut usia pensiun, usia pensiun itu yang paling utama kemudian ada yang berkembang tapi itu kan belum kita putuskan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/05/28/18422291/puspen-sebut-revisi-uu-akan-sempurnakan-tni
Tokoh



Graph

Extracted

persons Sufmi Dasco Ahmad,
companies WhatsApp,
ministries ASN, DPR RI, Fraksi Gerindra, TNI,
parties Gerindra,
places DKI Jakarta,
cities Batang,