Revisi UU Polri Jadi RUU Usul Inisiatif, Salah Satu Poin Perpanjangan Batas Usia Pensiun untuk Bintara, Tamtama, dan Perwira

  • 28 Mei 2024 22:15:16
  • Views: 7

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (28/5).

"Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat. Pertanyaan ini kemudian disetujui oleh seluruh anggota dewan dan perwakilan fraksi yang hadir, dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, sembilan fraksi di parlemen telah menyampaikan pendapat tertulis mereka kepada pimpinan dewan.

Persetujuan revisi UU Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR RI ini dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Selanjutnya menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut," ujar Dasco.

Salah satu poin perubahan dalam revisi UU Polri adalah perpanjangan batas usia pensiun untuk pangkat bintara, tamtama, dan perwira.

Batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama diusulkan menjadi 58 tahun, sementara perwira menjadi 60 tahun.

Bagi bintara dengan kebutuhan organisasi atau memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama dua tahun.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa perpanjangan batas usia pensiun dalam revisi UU Polri ini setara dengan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang telah diatur dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang sudah disetujui DPR menjadi undang-undang. "Usia pensiun itu yang paling utama, kemudian ada revisi yang berkembang, tapi itu kan belum kami putuskan," kata Supratman.

Sebelumnya, pada Senin (20/5), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut adanya permintaan untuk merevisi UU Polri dan UU TNI guna menyamakan masa pensiun dan masa jabatan fungsional dengan UU Kejaksaan yang direvisi pada 2021. Namun, revisi tersebut sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024 dan baru kembali digulirkan pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Pada 3 Oktober 2023, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi undang-undang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan UU ASN yang baru menerapkan konsep resiprokal pengisian jabatan ASN dengan TNI dan Polri, memungkinkan ASN menduduki jabatan di institusi Polri dan sebaliknya. (*)


Sumber: https://fajar.co.id/2024/05/28/revisi-uu-polri-jadi-ruu-usul-inisiatif-salah-satu-poin-perpanjangan-batas-usia-pensiun-untuk-bintara-tamtama-dan-perwira/?page=all
Tokoh









Graph