Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

  • 26 Mei 2024 20:55:24
  • Views: 11

KOMPAS.com – Pertamina Patra Niaga memberikan surat teguran kepada 12 stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang diduga mengurangi takaran isi gas.

Teguran itu juga merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan bahwa pemberian sanksi berupa surat teguran itu bertujuan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan.

“Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Jika terus dilakukan, kemungkinan (sanksi yang diberikan adalah) pencabutan izin usaha,” tegas Mars Ega dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Pertamina Group Beri Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin dan Longsor di Sumbar

Senada dengan Mars Ega, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang juga mengatakan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kami berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan izin usaha,” kata Moga.

Sebagai informasi, sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 166 ayat (1) dan (2).

Baca juga: Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Menurut aturan itu, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha adalah sanksi administratif secara bertahap sampai pencabutan izin usaha.

Mars Ega merinci, 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.

Dia melanjutkan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), baik dalam pengawasan maupun perbaikan sistem agar penyaluran liquified petroleum gas (LPG) 3 kg berjalan lancar, mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang menyalahi aturan," tegas Mars Ega.

Untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/05/26/20552451/pertamina-patra-niaga-terus-tertibkan-operasional-spbe
Tokoh

Graph