Ini Perbedaaan Antara Dua Pengadilan Internasional: ICJ dan ICC

  • 25 Mei 2024 11:28:01
  • Views: 7

JAKARTA - Aksi militer brutal dan kejahatan perang Israel terhadap warga Palestina di Gaza telah melanggar berbagai hukum internasional dan memaksa pengadilan internasional untuk mengumumkan sejumlah putusan terhadap negara zionis itu dan rezim kepemimpinannya.

Pekan lalu Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) meminta surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang di Gaza. Sementara pada Jumat, (24/5/2024) Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memerintahkan Israel menghentikan serangan yang direncanakan ke Rafah.

Belum jelas apakah akan ada tindak lanjut dari kedua putusan tersebut jika Israel melanggarnya.

Ada yang bertanya mengapa ada lebih dari satu pengadilan internasional dan apa perbedaan dari ICC dan ICJ, karena faktanya meski memiliki nama yang mirip, kedua pengadilan ini memiliki mandat, fungsi, dan mekanisme yang berbeda.

Mahkamah Internasional (ICJ) 

ICJ adalah organ peradilan utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bermarkas di Den Haag, Belanda. ICJ didasarkan pada “Statuta Pengadilan Permanen Peradilan Internasional”. ICJ didirikan pada 1920 saat PBB masih berdiri sebagai Liga Bangsa-Bangsa (LBB).

Mahkamah Internasional (ICJ) memiliki dua peran, yaitu untuk menyelesaikan, sesuai dengan hukum internasional, perselisihan hukum yang diajukan oleh Negara-Negara, dan untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang diajukan kepadanya oleh badan-badan resmi PBB dan badan-badan khusus.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pengadilan ICJ terdiri dari 15 hakim, yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

ICC, yang juga memiliki markas di Den Haag, didirikan berdasarkan Statuta Roma pada 1998 dan mulai beroperasi pada 2002.

Tujuannya khusus dari ICC adalah untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan berat, yaitu: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi dan pelanggaran terhadap penyelenggaraan peradilan.

Meskipun semua negara anggota PBB secara de facto dalah pihak dalam Statuta Roma, ICJ bukanlah badan PBB, dan tidak diakui secara universal.

ICJ hanya mempunyai kemampuan untuk mengadili individu yang telah meratifikasi Statuta Roma – yang memberikan yurisdiksi – atau jika kejahatan terjadi di negara yang menandatanganinya. Rusia, Amerika Serikat, dan Israel tidak meratifikasi Statuta Roma dan mengakui yurisdiksi dari ICJ.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow
Sumber: https://news.okezone.com/read/2024/05/25/18/3012948/ini-perbedaaan-antara-dua-pengadilan-internasional-icj-dan-icc
Tokoh



Graph

Extracted

persons Benjamin Netanyahu,
companies Google, WhatsApp,
institutions Pengadilan Kriminal Internasional (ICC),
parties PBB,
nations Amerika Serikat, Belanda, Israel, Palestina, Rusia,
places DKI Jakarta,
cities Roma,