Ingat! ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis

  • 24 Mei 2024 17:35:20
  • Views: 6

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya adalah warga negara. Punya hak politik yang dijamin oleh undang-undang.

Namun apakah boleh terlibat politik praktis? Itu lain lagi.

Sebagai unsur penyelanggara negara, ASN diharuskan netral. Tidak terlibat pada politik praktis.

Hal itu berdasarkan pada aturan yang ada. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan tidak bileh terlibat partai politik. Hal itu untuk menghindari ASN diintervensi.

Larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.

Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”

Di PP Nomor 37 Tahun 2004, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS. PNS mesti mengundurkan diri dan akan diberhentikan dengan hormat.

Meski begitu, pemberhentian PNS yang mengajukan pengunduran diri dapat ditangguhkan, jika: 

Masig dalam pemeriksaan pejabat berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat. Mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada PNS lain.

(Arya/Fajar)


Sumber: https://fajar.co.id/2024/05/24/ingat-asn-dilarang-terlibat-politik-praktis/?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

ministries ASN,
products PPPK,
places DKI Jakarta,