5 Kategori Honorer Ini Dapat Gaji ke-13 dari Sri Mulyani Tahun 2024, Catat Tanggal Pencairannya

  • 23 Mei 2024 14:14:56
  • Views: 7

AYOBANDUNG -- Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2024, honorer tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13.

Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang nominalnya sebesar gaji, yang diberikan setiap tahun.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada ASN sebagai bentuk apreasisasi atas kerja keras dan jasanya.

Gaji ke-13 juga menjaid bagian dalam instumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Tenaga Honorer dengan 6 Ciri-ciri Ini Dijamin Lulus PPPK 2024, Cek Datamu!

Kali ini kami akan menyampaikaan informasi terkait apakah honorer juga akan menerima gaji ke-13?

Selama ini yang kita tahu bahwa gaji ke-13 ini hanya diberikan kepada ASN saja, termasuk PNS, TNI, Polri hingga PPPK.

Selain itu penerima pensiunan ASN juga berhak atas gaji ke-13 dari pemerintah.

Besaran dari gaji ke-13 ini pun beragam, karena disesuaikan dengan gaji masing-masing tiap golongan.

Baca Juga: Gaji Honorer Pramubakti di 38 Provinsi Indonesia Resmi Diteken Sri Mulyani, Wilayah Ini Tembus hingga Rp5,1 Juta

Komponen gaji ke-13 akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima bulan Mei 2024.

Ternyata, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyepakati adanya gaji ke-13 untuk honorer.

Ada 5 kategori honorer yang akan menerima gaji ke-13 di tahun 2024 ini.

Mengutip dari AyoBandung, berikut adalah 5 kategori honorer yang akan dapat gaji ke-13 dari Sri Mulyani.

Baca Juga: Perhitungan Gaji Pokok PNS di Luar Gaji ke-13, Yang Terendahnya Saja Sebesar Ini Loh

1. Honorer yang bertugas di instansi pemerintah.

2. Honorer yang bertugas di innstansi pemerintah dan mennerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.

3. Honorer yang bertugass di Lembaga Nonstruktural.

4. Honorer yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga: PT Taspen Tranfer Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai 3 Juni, Ini Besaran Komponen yang Cair

5. Honorer yang bertugas di Perguruaan Tinggi Negeri Baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.

Pembayaran untuk gaji ke-13 PNS sendiri tidak akan mengalami pemotongan pada tahun 2024.

Jadwal pencairan gaji ke-13 paling cepat akan dilakukan pada tanggal 3 Juni 2024 mendatang.

Baca Juga: Alami Kenaikan, Segini Gaji ke 13 Pensiunan Golongan IIa, IIb, IIc dan IId yang Ditransfer PT Taspen 4 Juni

Kabar adanya gaji ke-13 untuk 5 kategori honorer di atas tentu menjadi momentum yang sangat ditunggu.

Itulah informasi yang bisa kami sampaikan soal 5 kategori honorer yang akan menerima gaji ke-131 dari Sri Mulyani. ***

 


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912728920/5-kategori-honorer-ini-dapat-gaji-ke-13-dari-sri-mulyani-tahun-2024-catat-tanggal-pencairannya?page=all
Tokoh



Graph

Extracted

persons Sri Mulyani Indrawati,
ministries ASN, TNI,
bumns PT Taspen,
topics APBN,
products PPPK,
nations Indonesia,