Skema Baru Gaji PNS Dibayar Tunggal dengan Sistem Single Salary, 2 Tunjangan Ini Tetap Diterima

  • 23 Mei 2024 13:10:16
  • Views: 5

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terdapat wacana pemberlakuan gaji PNS yang dibayar tunggal dengan sistem single salary.

Dengan diberlakukan single salary ini, seluruh pendapatan PNS, termasuk gaji pokok dan tunjangan akan disatukan.

Meski begitu, ternyata terdapat 2 tunjangan PNS yang masih akan tetap diberikan jika sistem single salary berlaku.

Baca Juga: PDIP Buka Peluang Usung Ahok Maju di Pilgub Sumatera Utara 2024, Langsung Berduel dengan Bobby Nasution?

Besaran penghasilan PNS dalam sistem single salary ini sangatlah menggiurkan.

Penerapan dari single salary atau gaji tunggal nantinya akan memengaruhi tunjangan kinerja.

Adapun sistem single salary ini merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023 yang sudah disahkan.

Konsep dari single salary ini yaitu menyatukan seluruh komponen gaji yang diterima PNS setiap bulan, termasuk tunjangan.

Baca Juga: Gaji PNS dengan Masa Kerja 10 Tahun Naik! Ini Daftar yang Diterima pada Awal Juni 2024

Sistem penggajian pegawai ini akan disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang harus dilakukan.

Apa saja 2 tunjangan yang masih akan tetap diberikan meskipun sistem single salary resmi diberlakukan oleh pemerintah?

2 tunjangan tersebut yaitu tunjangan kinerja, dan juga tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja masih tetap diberikan sebagai penghasilan tambahan atas capaian kinerja PNS.

Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan PNS 2024 Bisa Diambil tanpa Otentikasi Taspen? Jangan Salah, Ini Informasinya!

Sementara untuk tunjangan kemahalan akan dihitung sesuai dengan kolom indeks, dan besarannya ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa memberitahu jika single salary masuk dalam kegiatan prioritas pemerintah.

Rencananya pemerintah akan mewacanakan gaji PNS dengan single salary ini pada tahun 2024.

Nantinya PNS hanya akan menerima satu gaji saja, yang nominalnya lebih besar dari peraturan sebelumnya.

Berbagai tunjangan yang akan dihapus dalam sistem single salary yaitu seperti tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan umum.

Baca Juga: Bukan Gaji ke-13! Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Uang Tambahan Ini untuk PNS di Bulan Juni 2024

Sistem single salary ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan adanya keberlanjutan daya beli ASN setelah mereka pensiun.

Untuk besaran tunjangan kinerja yang masih diberikan dalam sistem gaji single salary yaitu setara 5% dari gaji PNS.

Sistem single salary tentunya akan semakin membuat pendapatan PNS setiap bulannya menjadi lebih besar.

Itulah informasi yang kami sampaikan soal skema baru gaji PNS yang dibayar tunggal dengan sistem single salary.


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912728941/skema-baru-gaji-pns-dibayar-tunggal-dengan-sistem-single-salary-2-tunjangan-ini-tetap-diterima?page=all
Tokoh









Graph