Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Panjang Waisak

  • 23 Mei 2024 03:55:18
  • Views: 7

AKURAT.CO Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada 23-24 Mei 2024, menyusul libur panjang Hari Raya Waisak dan cuti bersama.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Libur Lebaran 2024 Berakhir, Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Ganjil Genap di Jakarta

"Dan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulisnya lagi.

Diketahui, 23 Mei merupakan Hari Raya Waisak, sedangkan 24 Mei diberlakukan cuti bersama.

"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta.

Meskipun penerapan sistem ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.

"Diimbau pada para warga Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,ya," jelasnya.

Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Pemberlakuan Contra Flow dan Ganjil-Genap Saat Mudik dan Arus Balik 2024


Sumber: https://www.akurat.co/megapolitan/1304675997/sistem-ganjil-genap-di-jakarta-ditiadakan-saat-libur-panjang-waisak
Tokoh



Graph