Tindak Skincare dan Kosmetik Ilegal, BPOM RI Intensifkan Patroli Siber

  • 22 Mei 2024 21:14:14
  • Views: 6

FAJAR.CO.ID, BANYUWANGI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus menggelar patroli siber guna menindak obat perawatan kulit (skincare) dan kosmetik ilegal atau tidak aman yang diperdagangkan secara daring.

"Kami melakukan pengawasan melalui patroli siber. Jadi, melalui crawling (mendeteksi) kosmetik-kosmetik yang dijual online yang tidak aman atau yang tidak memiliki izin edar, kemudian kami tindaklanjuti," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, kepada wartawan di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu.

Dalam patroli siber ini, BPOM bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).

Apabila ditemukan skincare dan kosmetik ilegal, BPOM akan mengusulkan kepada pemilik platform belanja daring untuk menurunkan konten atau tautan penjualannya.

Kashuri menegaskan bahwa jika penjual skincare dan kosmetik tersebut terbukti melakukan tindak pidana, BPOM akan memprosesnya secara hukum.

"Kalau dari hasil penelusuran memang ada unsur tindak pidana, tentu kita akan proses secara hukum di sana," ucapnya, dikutip dari ANTARA.

Lebih lanjut, Kashuri menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat ketika membeli skincare atau kosmetik secara daring.

Pertama, masyarakat harus membeli produk di toko daring yang resmi. Kedua, masyarakat perlu memastikan produk yang hendak dibeli memiliki nomor izin edar dari BPOM.

"Ketiga, hindari klaim yang berlebihan. Misalnya, ada skincare yang mengklaim dapat membuat kulit kinclong dalam dua hari, itu pasti tidak benar," ujar Kashuri.

Terakhir, ia menekankan agar masyarakat tidak membeli skincare dengan etiket biru di toko daring. "Jika ada yang menjual skincare dengan etiket biru di toko daring, itu dipastikan tidak benar. Oleh karenanya, jangan beli di sana," tegasnya.

Menurut Kashuri, skincare beretiket biru hanya boleh diproduksi oleh apotek atas permintaan dokter dan ditujukan untuk orang tertentu. Dengan demikian, penggunaannya berbeda-beda bagi setiap orang. (*)


Sumber: https://fajar.co.id/2024/05/22/tindak-skincare-dan-kosmetik-ilegal-bpom-ri-intensifkan-patroli-siber/?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

ministries BPOM, Kemenkominfo,
organizations idEA,
topics e-commerce, patroli siber,
products skincare,
nations Indonesia,
places JAWA TIMUR,
cities Banyuwangi,