2 Menteri Turun Gunung, Cek Lagi Aturan Impor Terbaru

  • 21 Mei 2024 22:20:14
  • Views: 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi ketiga aturan ini diberlakukan mulai 17 Mei 2024, lewat Permendag No 8/2024.

Dalam jumpa pers pada hari Jumat (17/5/2024) lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, revisi aturan ini terbit sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36 Tahun 2023 yang telah direvisi Permendag 3 Tahun 2024 dan Permendag 7 Tahun 2024 per 10 Maret," kata Airlangga saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian di kantornya, dikutip Selasa (21/5/2024).

-

-

"Permendag No 8/2024 yang mulai diberlakukan mulai tanggal 17 Mei 2024 memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan yang diantaranya yakni relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup," paparnya.

Menurut Airlangga, revisi ini dilakukan lantaran adanya kendala dalam perizinan impor, hingga membuat barang yang mandek di pelabuhan.

"Sampai sekarang kita lihat ada 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan, Ada 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak," katanya.

Hal senada disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Sesuai instruksi Presiden Jokowi kemarin siang, maka diterbitkanlah Permendag No 8 Tahun 2024 yang berisikan relaksasi perizinan impor," tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Sabtu (18/5/2024).

Sri Mulyani kemudian memaparkan relaksasi perizinan impor dalam aturan terbaru tersebut, yaitu:

a. Terdapat 7 komoditas yang diubah perijinan lartasnya yaitu Elektronik, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan PKRT, Alas Kaki, Pakaian Jadi dan Aksesoris Pakaian Jadi, Tas dan Katup. Khusus komoditi elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, persyaratan pertimbangan teknis dalam penerbitan PI (Persetujuan Impor) ditiadakan/dihapus

b. Terhadap importasi dengan manifest tanggal 10 Maret - 17 Mei 2024 dapat dilakukan penyelesaian impor dengan menggunakan LS (Laporan Surveyor) khusus komoditas Besi Baja dan Tekstil Produk Tekstil dan menggunakan dokumen perizinan yang tercantum dalam Permendag No. 8/2024 untuk komoditi lainnya.

Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi keterangan pers didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, an Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dalam konferensi pers Sosialisasi Permendag 8/2024 dan Peninjauan terkait Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu, 18/5. (CNBC Indonesia/Lynda Hasibuan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi keterangan pers didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, an Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dalam konferensi pers Sosialisasi Permendag 8/2024 dan Peninjauan terkait Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu, 18/5. (CNBC Indonesia/Lynda Hasibuan)

"Sebelumnya, pemberlakuan Permendag No 36/2023 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 yang menambah persyaratan perizinan impor mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama," tulisnya.

"Tercatat 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak yang memuat beragam komoditas. Mulai dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, serta komoditi lainnya," sebutnya.

Dia menambahkan, sebagai dasar implementasi pelaksanaan Permendag No 8/2024 ini, semalam kami juga menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 17/KM.4/2024.

"Sehingga kontainer-kontainer tersebut secara bertahap dapat diproses dan dikeluarkan dari tempat penimbunan," kata Sri Mulyani.

Mengutip Permendag No 8/2024, sejumlah perubahan ketentuan aturan impor ini diterapkan pada Lampiran I, II, IV, V, VI, dan VII, yang menjadi bagian tak terpisahakn dari Permendag No 8/2024.

Perubahan juga dilakukan pada Pasal 34 yang memuat sederet ketentuan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Serta pemasukan barang kiriman pribadi dan barang bawaan pribadi penumpang.

"Dalam hal Impor Barang kiriman pekerja migran Indonesia, Barang kiriman pribadi, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, serta Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos dilakukan atas Barang yang dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Impor dikecualikan dari:

a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan," demikian bunyi Pasal 34 ayat (8).


[-]

-

Kronologi Pemerintahan Jokowi Bongkar Pasang Aturan Impor, Ada Apa?
(dce/dce)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240521162323-4-540176/2-menteri-turun-gunung-cek-lagi-aturan-impor-terbaru
Tokoh









Graph