UNY Jelaskan Besaran Penaikan UKT 2024

  • 21 Mei 2024 18:42:17
  • Views: 7

Yogyakarta: Otoritas Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 2024. Selain penaikan UKT, UNY juga menambah golongan UKT dari 7 menjadi 10 golongan.  Sekretaris Direktorat Direktorat Kemahasiswaan, Akademik, dan Alumni UNY, Guntur, mengatakan kenaikan UKT tersebut dilakukan setelah serangkaian proses. UNY, ucapnya, telah mendapat surat dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, RIset dan teknologi. Surat tertanda tangan Abdul Haris sebagai Direktorat Jenderal merekomendasikan penaikan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) melalui surat keputusan rektor.  "Selama ini kita (UNY) dianggap UKT-nya paling rendah se-Indonesia. Keseragaman masing-masing PTN tidak ada dan UNY UKT-nya paling minimal," kata Guntur di UNY pada Senin, 20 Mei 2024.  Guntur menyebut pihaknya membahas bersama jajaran pimpinan kampus, termasuk di fakultas, dalam menentukan besaran UKT dan IPI tersebut. Selain penyusunan draf, kata dia, juga dilakukan sosialisasi kepada organisasi kemahasiswaan, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY.    Hasilnya, keputusan menaikkan UKT keluar tertanggal 2 April 2024. Adapun 10 golongan UKT itu yakni I sebesar Rp500 ribu; II sebesar Rp1 juta; III Rp3,2 juta; IV Rp3,9 juta; V Rp4,6 juta; VI Rp5,3 juta; VII Rp6 juta; VIII Rp7,1 juta; IX Rp8,1 juta; dan X Rp9,2 juta.   Sementara, besaran UKT pada 2022 mau terbaru bisa beragam pada masing-masing fakultas. Namun, UKT 2022 terdapat 7 golongan dengan terendah Rp500 ribu dan tertinggi Rp6,3 juta.  "Penaikan UKT ini mengacu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi nomor 02 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Satuan Perguruan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek," ujarnya.  UKT terbaru, ia melanjutkan, diperuntukkan bagi mahasiswa angkatan 2024/2025.Sementara, mahasiswa angkatan lama masih diberlakukan aturan lama.  Guntur juga mengutip pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie perihal penaikan UKT karena selama ini biaya operasional perguruan tinggi tidak tertutup dari biaya kuliah yang dibayarkan mahasiswa, kecuali dinaikkan. Selain itu, Guntur juga mengutip pernyataan Tjitjik bahwa kuliah di perguruan tinggi merupakan pilihan.    "Kalau SD sampai SMA itu kan ada (dana) BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Di PTN Bantuan Operasional PTN tapi enggak menutup semua," ucapnya.  Guntur menambahkan pihak kampus bisa memproses usulan apabila akan dilakukan penurunan UKT. Prosesnya, ia melanjutkan, melalui tahap verifikasi yang melibatkan mahasiswa dan perwakilan pihak kampus mendatangi keluarga mahasiswa yang bersangkutan.  "Kalau kita mau pendidikan gratis di perguruan tinggi, tidak bisa. Kalau beasiswa lain lagi," kata dia.  Sebelumnya, kenaikan UKT ini telah diprotes mahasiswa setelah melakukan kajian. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY juga menyampaikan keluhan itu kepada Komisi X DPR.  Ketua BEM UNY, Farras Raihan mengaku mendapatkan intimidasi hingga permintaan keluar dari kampus dengan sikap kritisnya tersebut. Namun, Guntung menyanggah adanya intimidasi itu. 

Yogyakarta: Otoritas Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 2024. Selain penaikan UKT, UNY juga menambah golongan UKT dari 7 menjadi 10 golongan. 
 
Sekretaris Direktorat Direktorat Kemahasiswaan, Akademik, dan Alumni UNY, Guntur, mengatakan kenaikan UKT tersebut dilakukan setelah serangkaian proses.
 
UNY, ucapnya, telah mendapat surat dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, RIset dan teknologi. Surat tertanda tangan Abdul Haris sebagai Direktorat Jenderal merekomendasikan penaikan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) melalui surat keputusan rektor. 
"Selama ini kita (UNY) dianggap UKT-nya paling rendah se-Indonesia. Keseragaman masing-masing PTN tidak ada dan UNY UKT-nya paling minimal," kata Guntur di UNY pada Senin, 20 Mei 2024. 
 
Guntur menyebut pihaknya membahas bersama jajaran pimpinan kampus, termasuk di fakultas, dalam menentukan besaran UKT dan IPI tersebut. Selain penyusunan draf, kata dia, juga dilakukan sosialisasi kepada organisasi kemahasiswaan, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY. 
 
Hasilnya, keputusan menaikkan UKT keluar tertanggal 2 April 2024. Adapun 10 golongan UKT itu yakni I sebesar Rp500 ribu; II sebesar Rp1 juta; III Rp3,2 juta; IV Rp3,9 juta; V Rp4,6 juta; VI Rp5,3 juta; VII Rp6 juta; VIII Rp7,1 juta; IX Rp8,1 juta; dan X Rp9,2 juta.  
 
Sementara, besaran UKT pada 2022 mau terbaru bisa beragam pada masing-masing fakultas. Namun, UKT 2022 terdapat 7 golongan dengan terendah Rp500 ribu dan tertinggi Rp6,3 juta. 
 
"Penaikan UKT ini mengacu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi nomor 02 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Satuan Perguruan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek," ujarnya. 
 
UKT terbaru, ia melanjutkan, diperuntukkan bagi mahasiswa angkatan 2024/2025.Sementara, mahasiswa angkatan lama masih diberlakukan aturan lama. 
 
Guntur juga mengutip pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie perihal penaikan UKT karena selama ini biaya operasional perguruan tinggi tidak tertutup dari biaya kuliah yang dibayarkan mahasiswa, kecuali dinaikkan. Selain itu, Guntur juga mengutip pernyataan Tjitjik bahwa kuliah di perguruan tinggi merupakan pilihan. 
 
"Kalau SD sampai SMA itu kan ada (dana) BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Di PTN Bantuan Operasional PTN tapi enggak menutup semua," ucapnya. 
 
Guntur menambahkan pihak kampus bisa memproses usulan apabila akan dilakukan penurunan UKT. Prosesnya, ia melanjutkan, melalui tahap verifikasi yang melibatkan mahasiswa dan perwakilan pihak kampus mendatangi keluarga mahasiswa yang bersangkutan. 
 
"Kalau kita mau pendidikan gratis di perguruan tinggi, tidak bisa. Kalau beasiswa lain lagi," kata dia. 
 
Sebelumnya, kenaikan UKT ini telah diprotes mahasiswa setelah melakukan kajian. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY juga menyampaikan keluhan itu kepada Komisi X DPR. 
 
Ketua BEM UNY, Farras Raihan mengaku mendapatkan intimidasi hingga permintaan keluar dari kampus dengan sikap kritisnya tersebut. Namun, Guntung menyanggah adanya intimidasi itu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(MEL)


Sumber: https://www.medcom.id/nasional/daerah/ZkeaoPZk-uny-jelaskan-besaran-penaikan-ukt-2024
Tokoh



Graph

Extracted

persons Abdul Haris,
companies Dana, Google,
ministries DPR RI, Kemdikbud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
institutions Sekretaris Direktorat Jenderal,
topics BOS, Uang Kuliah Tunggal,
nations Indonesia,
places DI YOGYAKARTA,
cities Guntur, Yogyakarta,
musicclubs APRIL,