Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri

  • 21 Mei 2024 12:30:08
  • Views: 5

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik,"  ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024), dikutip dari ANTARA.

Ghufron tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan spesifik pelaporan tersebut. "Apa dasar-dasarnya? nanti, kan ini masih berproses," katanya.

Meski tidak menyebut secara langsung siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan, Ghufron menyatakan bahwa ada lebih dari satu orang yang dilaporkan. "Ada beberapa, tidak satu," ujarnya.

Ghufron menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya merupakan hak setiap warga negara dan fasilitas yang disediakan oleh negara untuk menyelesaikan sengketa.

"Saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit. Mohon maaf ini teman-teman saya semuanya adalah bagian yang merasa terpanggil untuk membantu dan membela saya," tutur Wakil Ketua KPK ini.

Saat ini, Nurul Ghufron tengah menjalani sidang kode etik setelah diadukan ke Dewas KPK pada awal Desember 2023 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

Ghufron mengakui bahwa dirinya memang pernah menelepon Sekretaris Jenderal Kementan 2021-2023, Kasdi Subagyono, pada Maret 2022. "Faktanya saya benar menelepon, tetapi telepon itu sifatnya meneruskan pengaduan setelah berdiskusi dengan Pak Alex (Marwata). Pak Alex bahkan membantu mencari nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal dengan Kasdi," jelasnya.

Ghufron menerangkan bahwa ia tidak mengenal ASN tersebut, namun kenal dengan mertuanya yang mengadu tentang menantunya yang sudah dua tahun mengajukan permohonan mutasi dari Jakarta ke Malang tanpa hasil.

"Jadi, sifat telpon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi, izin ikut suami, karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi. Setelah dua tahun berproses tidak dikabulkan, kemudian yang bersangkutan mengatakan ‘ya sudah kalau mutasi tidak boleh, saya memutuskan memilih mundur’," katanya.

Ghufron membantah tudingan bahwa tindakannya itu menyalahi kode etik.

Menurutnya, komunikasi itu terjadi jauh sebelum Kasdi Subagyono menjadi pihak berperkara di KPK bersama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Komunikasi itu terjadi 15 Maret 2022, sedangkan laporan kasusnya Pak Kasdi pada Desember 2022. Jadi, tidak ada kaitan dengan kasus dan tidak menurunkan integritas saya," tegasnya.

Meski demikian, Ghufron menyatakan akan menghormati keputusan majelis sidang kode etik. "Saya menghormati otoritas dan kewenangan majelis kode etik. Saya akan pasrahkan kepada kesimpulan dan putusan dari majelis kode etik," pungkasnya.


Sumber: https://fajar.co.id/2024/05/21/nurul-ghufron-laporkan-anggota-dewas-kpk-ke-bareskrim-polri/?page=all
Tokoh







Graph