Dipastikan Cair Paling Cepat 3 Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13 Tahun 2024

  • 21 Mei 2024 04:17:22
  • Views: 5


FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan dapat gaji ke-13 Juni mendatang. Tepatnya paling cepat di 3 Juni 2024.

Itu dikonfirmasi oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Saat dikonfirmasi melalui Direc Message di Instagram @taspen, Minggu (19/5/2024).

“Kami informasikan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024,” tulis PT Taspen saat dikonfirmasi.

Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan ASN juga diakomodir mendapat gaji ke-13.

Meski begitu, ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Itu didasari  pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

"Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 dalam aturan tersebut.

Jadi, juka merujuk pada aturan yang ada. Ada sejumlah kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13. 

ASN yang sedang cuti Ditugaskan di tempat lain yang gajinya dibayar di instansi tempatnya bekerja

Itulah kategori ASN yang tidak menerima gaji ke-13. Sementara bagi yang tidak termasuk kelompok itu, bakal menerima haknya pada bulan Juni.

Adapun berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 komponen gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK terdiri atas:

a.Gaji pokok

Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 di mana nominal tertingginya ialah Rp6,3 juta

Sedangkan gaji PPPK yang saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 nominal tertingginya sebesar Rp7,3 juta untuk golongan XVII.

b. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga terdiri dari anak, suami/istri.

c. Tunjangan pangan

Berupa uang makan yang nominalnya diatur dalam peraturan yang berlaku.

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

e. Tunjangan kinerja

(Arya/Fajar)


Sumber: https://fajar.co.id/2024/05/20/dipastikan-cair-paling-cepat-3-juni-ini-kategori-asn-yang-tidak-dapat-gaji-ke-13-tahun-2024/?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

companies Dana, Instagram,
ministries ASN, TNI,
bumns PT Taspen,
topics THR,
products PPPK,
places DKI Jakarta,