Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Persidangan

  • 18 Mei 2024 12:43:13
  • Views: 6

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron absen dalam sidang pembelaan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sidang akhirnya ditunda. "(Ghufron) tidak hadir," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Mei 2024. Haris menjelaskan Ghufron tidak hadir karena butuh waktu. Materi pembelaan Ghufron belum rampung. "Sidang ditunda karena (Ghufron) minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," jelas dia. Ghufron dijadwalkan menjalani sidang pembelaan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, siang ini. Sidang tersebut berkaitan dengan pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron menjelaskan hal itu bermula sekitar dua tahun lalu. Kala itu, ada laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022. “Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron.   Ghufron mengatakan aduan dari rekannya, yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan. Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN. Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurut dia, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron absen dalam sidang pembelaan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sidang akhirnya ditunda.
 
"(Ghufron) tidak hadir," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Mei 2024.
 
Haris menjelaskan Ghufron tidak hadir karena butuh waktu. Materi pembelaan Ghufron belum rampung.
"Sidang ditunda karena (Ghufron) minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," jelas dia.
 
Ghufron dijadwalkan menjalani sidang pembelaan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, siang ini. Sidang tersebut berkaitan dengan pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
 
Ghufron menjelaskan hal itu bermula sekitar dua tahun lalu. Kala itu, ada laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.
 
“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron.
 
Ghufron mengatakan aduan dari rekannya, yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.
 
Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.
 
Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.
 
Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurut dia, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)


Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/lKY8pZPk-nurul-ghufron-tak-hadir-dewas-kpk-tunda-persidangan
Tokoh







Graph

Extracted

persons Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Syamsuddin,
companies Google,
ministries ASN, Dewas KPK, Kementan, KPK,
places DKI Jakarta,
cases korupsi,