Polisi Bisa Pensiun di Usia 65 Tahun? Ini Poin-Poin Revisi UU Polri yang Perlu Diketahui

  • 18 Mei 2024 02:58:45
  • Views: 10

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Kabar gembira bagi para personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)!

DPR RI berencana merevisi UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, salah satunya mengatur tentang batas usia pensiun.

Menurut kabar yang beredar, usulan revisi ini akan dibahas di Komisi III DPR.

Salah satu poin perubahan yang krusial adalah terkait batas usia pensiun.

Baca Juga: Sesuai UU Cipta Kerja, Pekerja yang Kena PHK Berhak Dapat 3 Hak Uang Ini dari Perusahaan

Berbeda dengan regulasi sebelumnya, draf terbaru mengusulkan perpanjangan usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun.

Tak hanya itu, revisi ini juga membuka peluang bagi anggota dengan keahlian khusus.

Hal ini dianggap sangat dibutuhkan untuk memperpanjang masa kerjanya hingga 62 tahun.

Lebih lanjut, Revisi UU Polri ini juga mengatur usia pensiun maksimal 65 tahun untuk pejabat fungsional.

Baca Juga: Buntut Pemilu 2024, Kades di Cianjur Divonis 9 Bulan Penjara

Sementara itu, untuk pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.

Hal ini tertuang dalam draf pada Pasal 30.

Beberapa poin penting dalam revisi UU Polri:

- Usia pensiun maksimal anggota Polri: 60 tahun (dapat diperpanjang hingga 62 tahun untuk keahlian khusus)

- Usia pensiun maksimal pejabat fungsional: 65 tahun

Baca Juga: Rombongan Siswa Cimahi Kecelakaan Usai Renang di Karang Setra, 3 Orang Siswa Dibawa ke Rumah Sakit

- Usia pensiun Kapolri: Ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.

Revisi UU Polri ini diharapkan dapat Meningkatkan profesionalisme dan kinerja Polri

Mempertahankan personel Polri yang berpengalaman dan memiliki keahlian khusus.

Memastikan stabilitas dan keberlangsungan kepemimpinan di Polri.

Baca Juga: Puluhan Kades di Cianjur Diduga Selewengkan Anggaran Program Ketahanan Pangan

Perubahan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, perpanjangan masa jabatan diyakini dapat memaksimalkan pengalaman dan keahlian para personel Polri yang masih mumpuni.

Di sisi lain, kekhawatiran akan regenerasi dan potensi penumpukan jabatan pun tak bisa diabaikan.

Jadi itulah Poin penting dari Revisi UU Polri yang dimana polisi bisa pensiun diumur 65 tahun. (*)


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912691541/polisi-bisa-pensiun-di-usia-65-tahun-ini-poin-poin-revisi-uu-polri-yang-perlu-diketahui?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

ministries DPR RI, Komisi III DPR RI, Polisi,
topics Cipta Kerja, Pemilu 2024,
nations Indonesia,
places JAWA BARAT,
cities Cianjur, Cimahi,
cases kecelakaan, PHK,