Punya Nama Sama, Ternyata Ini Perbedaan Kasus Vina Cirebon dengan Vina Garut

  • 17 Mei 2024 15:21:25
  • Views: 7

 

JAKARTA - Kasus geng motor memperkosa dan membunuh Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki di Cirebon pada 2016 lalu kembali mencuat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit".

Dalam kasus itu diketahui polisi sudah menangkap delapan pelaku pembunuhan. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron setelah peristiwa itu berlangsung delapan tahun yang lalu.

Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Sedangkan tiga pelaku yang hingga kini masih buron, yaitu, Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Kasus Vina Cirebon yang kembali menjadi pusat perhatian itu pun mengangkat rekaman sahabat Vina, Linda yang kerasukan menceritakan kronologi pembunuhan Vna.

Saat itu gadis yang masih berusia 16 tahun bersama kekasihnya Eky mengaku hendak menikah.

Sebelum itu, Vina pernah menolak cinta Egi yang tak lain sahabat Eky. Vina dikabarkan meludahi Egi hingga membuat Egi kesal. Vina pun dikabarkan diperkosa oleh genk motor Egi dan dibunuh di depan Eky. Kaki Vina dilindas. Setelah itu, Eky juga dibunuh.

"Salah satunya ada yang suka Vina, temen Eky, namanya Egi. Terus Vina ngeludahin. Dia dendam sama Vina. Terakhir Vina jalan-jalan dari Taman Sumber, terus ada yang ngehajar Eky dari belakang. Motornya jatuh, terus Vina pingsan. Bangun-bangun mata Vina ditutup terus Vina lagi diperkosa,” kata rekaman viral diduga arwah Vina tersebut, yang dilansir dari akun TikTok @adityaseptyan, pada Selasa (14/5/2024).

"Tangannya dipukul pakai balok, balok gede. Dipukul, tangan Vina patah. Bukan diseret pake motor. Dipukul tangan Vina. Kakinya dilindas. Pertamanya tuh maunya perkosa aja, tapi karena takut ketahuan jadi kita dibunuh," tuturnya.

Polisi pun kembali angkat suara setelah kasus Vina Cirebon disorot masyarakat usai difilmkan. Polisi meminta ketiga pelaku segera menyerahkan diri ke petugas atau polisi akan mengambil tindakan tegas dan terukur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, ciri-ciri tiga pelaku DPO disebutkan oleh 38 saksi, termasuk 8 pelaku di persidangan. Polisi mencocokkan dengan keterangan saksi lain, teman-teman, dan keluarga para pelaku.

"Imbauan kami, bilamana rekan-rekan, warga, masyarakat mengetahui, tolong dapat menginformasikan kepada kami agar dapat kami proses untuk mengungkap tuntas kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (14/5/2024).

"Kami mohon doa seluruh masyarakat, khususnya di Jawa Barat agar kami dapat mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya dan segera. Apabila ada informasi dapat menginformasikan kepada kami petugas kepolisian di mana pun untuk dapat diteruskan kepada rekan-rekan penyidik dari Ditreskrim Umum Polda Jawa Barat," ujar Kombes Pol Jules.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kasus Vina Garut

Berbeda dengan kasus Vina Cirebon yang kembali mencuat setelah diangkat ke layar lebar, kasus Vina (9) Garut viral di medsos karena menujukkan aktivitas seksual yang tak lazim.

Dalam video itu diketahui perempuan yang juga biduan dangdut itu berhubungan seksual bersama tiga orang laki-laki, di mana salah satu pelakunya merupakan suaminya sendiri.

Vina yang saat itu masih berusia 19 tahun dieksploitasi oleh suaminya sendiri dengan permintaan hubungan badan yang tak lazim dengan dalih untuk keharmonisan rumah tangga.

Suaminya pun mengancam Vina akan berselingkuh jika tak bersedia berhubungan seks tak lazim itu. Vina sempat menolak, namun suaminya mengancam akan meninggalnya sehingga membuat Vina tak punya pilihan.

Video viral Vina Garut itu membuat polisi bergerak cepat mengamankan mereka. Saat menjalani proses hukum, suami Vina diketahui meninggal dunia lantaran mengidap penyakit.

Pengadilan pun memvonis Vina dengan penjara 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Sementara dua pemeran lainnya dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.


Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2024/05/17/337/3009765/punya-nama-sama-ternyata-ini-perbedaan-kasus-vina-cirebon-dengan-vina-garut
Tokoh







Graph

Extracted

persons Jules Abraham Abast, Sudirman, Supriyanto,
companies Google, TikTok,
ministries Polda Jabar, Polisi,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Cirebon, Garut,
cases pembunuhan,