KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju di Pilkada Serentak 2024

  • 17 Mei 2024 04:34:14
  • Views: 11

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengklarifikasi bahwa calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu kemarin.

Sebelumnya, Hasyim menyatakan bahwa caleg terpilih tidak diwajibkan untuk mundur apabila maju dalam pilkada.

"Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota," beber Hasyim, dikutip dari ANTARA.

Meski begitu, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD walaupun belum dilantik.

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," jelasnya.

Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Kemudian, yang ketiga adalah surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, Hasyim memberikan simulasi. Ia menjelaskan bahwa tahapan pilkada dimulai dengan pendaftaran calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Selanjutnya, dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada pada tanggal 22 September 2024. Untuk anggota DPR DPD, yang terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2024.

Ketika yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka mereka harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

"Supaya jalur yang ditempuh jelas, apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih seperti itu simulasi-nya," tambah Hasyim.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan; 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon; 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon; 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon; 22 September 2024: Penetapan pasangan calon; 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye; 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)
Sumber: https://fajar.co.id/2024/05/15/kpu-caleg-terpilih-wajib-mundur-jika-maju-di-pilkada-serentak-2024/?page=all
Tokoh



Graph

Extracted

persons Hasyim Asy'ari,
ministries DPD, DPR RI, DPRD, Komisi II DPR, KPU,
topics Pemilu 2024,
events Pilkada Serentak,
fasums Kompleks Parlemen Senayan,
places DKI Jakarta,
cities Senayan,