Jokowi Terbitkan UU Cipta Kerja, Segini Nominal Pesangon Karyawan Kena PHK dan Pensiun di Jawa Timur

  • 17 Mei 2024 00:40:05
  • Views: 15

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Berikut ini adalah artikel yng membahas mengenai besaran uang pesangon untuk para karyawan di Jawa Timur yang di PHK atau pensiun mengacu ke UU cipta kerja yang telah disahkan Jokowi.

Jokowi telah mengesahkan UU cipta kerja dan didalamnya membahas mengenai berapa besaran uang pesangon untuk karyawan swasta di Jawa timur yang di PHK atau pensiun.

Tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2023 UU cipta kerja yang disahkan Jokowi bahwa besaran uang pesangon bagi mereka para karyawan swasta di Jawa Timur yang di PHK atau pensiun itu nominalnya berbeda-beda.

Sebab besaran uang pesangon untuk karyawan yang di PHK atau pensiun di Jawa Timur dalam UU cipta kerja yang disahkan Jokowi itu disebutkan 1-9 bulan gaji.

Baca Juga: Sesuai UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi, Segini Uang Pesangon Karyawan di PHK atau Pensiun di Banten

Artinya karyawanyang di PHK atau pensiun itu akan ada yang mendapatkan 1 bulan gaji, 2 bulan gaji dan seterusnya.

Uang pesangon bukan didasarkan pada nominal melainkan pada perkalian gaji dan yang menentukannya adalah masa kerja.

Masa kerja karyawan yang lama akan dapat uang pesangon lebih banyak ketimbang yang masa kerjanya sebentar.

Berikut ini jatah atau besaran uang pesangon untuk karyawan yang di PHK di Jawa Timur.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan Presiden Jokowi, Ini Daftar 3 Perusahaan di Jawa Barat yang Dinyatakan Bangkrut

1. Karyawan yang terkena PHK dan memiliki masa kerja selama 1 tahun maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanyak 1 bulan upah

2. Karyawan yang terkena PHK dan memiliki masa kerja selama 1 tahun kurang 2 tahun maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanya 2 bulan upah

3. Karyawan yang terkena PHK dan memiliki masa kerja selama 2 tahun kurang 3 tahun maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanya 3 bulan upah

4. Karyawan yang terkena PHK dan memiliki masa kerja selama 3 tahun kurang 4 tahun maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanya 4 bulan upah

Baca Juga: Korban Gempa Cianjur Belum Dapat Bantuan Stimulan, Terpaksa Gadaikan Sawah  

5. Karyawan yang terkena PHK dan memiliki masa kerja selama 4 tahun kurang 5 maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanya 5 bulan upah

6. Karyawan yang terkena PHK dan memiliki masa kerja selama 5 tahun kurang 6 maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanya 6 bulan upah

7. Karyawan yang terkena PHK dan memiliki masa kerja selama 6 tahun kurang 7 maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanya 7 bulan upah

8. Karyawan yang terkena PHK dan memiliki masa kerja selama 7 tahun kurang 8 maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanya 8 bulan upah

Baca Juga: Bagi yang Kena PHK Jangan Sedih, Urus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Dapatkan Puluhan Juta

9. Karyawan yang terkena PHK dan memiliki masa kerja selama 8 tahun atau lebih maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanya 9 bulan upah

Berikut ini jatah atau besaran uang pesangon untuk karyawan yang pensiun di Jawa Timur.

1. Karyawan yang pensiun dan memiliki masa kerja selama 1 tahun maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanyak 1 bulan upah

2. Karyawan yang pensiun dan memiliki masa kerja selama 1 tahun kurang 2 tahun maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanya 2 bulan upah

3. Karyawan yang pensiun dan memiliki masa kerja selama 2 tahun kurang 3 tahun maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanya 3 bulan upah

Baca Juga: Dinilai Bungkam Kebebasan Pers, IJTI Cimahi-Bandung Barat Siap Aksi Tolak RUU Penyiaran

4. Karyawan yang pensiun dan memiliki masa kerja selama 3 tahun kurang 4 tahun maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanya 4 bulan upah

5. Karyawan yang pensiun dan memiliki masa kerja selama 4 tahun kurang 5 maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanya 5 bulan upah

6. Karyawan yang pensiun dan memiliki masa kerja selama 5 tahun kurang 6 maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanya 6 bulan upah

7. Karyawan yang pensiun dan memiliki masa kerja selama 6 tahun kurang 7 maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanya 7 bulan upah

8. Karyawan yang pensiun dan memiliki masa kerja selama 7 tahun kurang 8 maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanya 8 bulan upah

9. Karyawan yang pensiun dan memiliki masa kerja selama 8 tahun atau lebih maka akan diberi uang pesangon oleh perusahaan sebanya 9 bulan upah

Itulah uang pesangon karyawan swasta di Jawa Timur baik yang untuk terkena PHK atau pensiun sesuai UU cipta kerja yang disahkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu seperti dikutip Ayobandung.com dari UU Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023, Kamis 16 Mei 2024. ***


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912683142/jokowi-terbitkan-uu-cipta-kerja-segini-nominal-pesangon-karyawan-kena-phk-dan-pensiun-di-jawa-timur?page=all
Tokoh



Graph

Extracted

persons Joko Widodo,
topics Cipta Kerja, Gempa,
products Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),
places BANTEN, JAWA BARAT, JAWA TIMUR,
cities bandung, Cianjur, Cimahi,
cases PHK,