Dua Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya

  • 16 Mei 2024 13:26:58
  • Views: 11

Abadikini.com, BEKASI – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 484/Pid.B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., kembali digelar secara terbuka untuk umum di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus, Jalan Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat. Sidang yang dilaksanakan pada Rabu ini menghadirkan dua saksi, yakni Bapak Antay bin Jaman dan Bapak Sarin bin Kemung.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., dan Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., dan Hasbuddin B. Paseng, S.H. Sementara itu, tim pengacara terdakwa diwakili oleh Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., dan Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Dalam kesaksiannya, Antay bin Jaman (59 tahun) mengungkapkan bahwa dirinya mengenal terdakwa karena terdakwa pernah menjadi kuasa hukum dari Misi binti Nian, ibu saksi. Ibu saksi pernah menerima ganti rugi tanaman dan biaya pemindahan makam orang tua saksi. Saksi menyatakan bahwa dirinya bersama ibunya pernah menyerahkan surat tanah kepada terdakwa melalui H. Sama’an dan bahwa ia telah melihat girik milik orang tuanya dengan nomor C.355 yang kemudian diserahkan kepada H. Sama’an sebagai syarat gugatan perkara nomor 199.

Saksi kedua, Sarin bin Kemung (72 tahun), memberikan keterangan bahwa dirinya tidak memiliki tanah di Jatikarya. Namun, ia pernah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait masalah tanah tersebut dan memberikan surat kuasa dengan cap jempol kepada H. Dani Bahdani. Saksi Sarin menjelaskan bahwa ia dijemput dan berkumpul untuk memberikan cap jempol pada surat kuasa tersebut di rumah Bapak Antay bin Jaman. Selain itu, saksi juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui orang yang bernama Bapak Komeng yang memiliki girik nomor 93, meskipun ia memiliki orang tua bernama Bapak Kemung.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung untuk mengungkap kebenaran dalam perkara tanah Mabes TNI di Jatikarya. Proses hukum ini terus dilakukan demi keadilan dan penegakan hukum yang transparan.


Sumber: https://www.abadikini.com/2024/05/16/dua-saksi-dihadirkan-dalam-sidang-lanjutan-perkara-tanah-mabes-tni-di-jatikarya/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Mochamad Iriawan,
ministries BIN, Polisi, TNI,
places JAWA BARAT, Sumatera Utara,
cities Bekasi, Harapan Mulya,