Indra Iskandar Klaim Sampaikan Fakta Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Perabotan ke Penyidik KPK

  • 16 Mei 2024 10:48:32
  • Views: 11

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar pada Rabu, 15 Mei 2024. Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan atau perabotan rumah dinas anggota DPR RI.

Akan tetapi, Indra Iskandar enggan membeberkan soal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Dia mengeklaim sudah menyampaikan seluruh keterangan maupun fakta-fakta yang dibutuhkan penyidik.

“Sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya, tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan. Dan saya berkeyakinan penyidik KPK akan bekerja secara profesional,“ kata Indra Iskandar usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Indra tidak mau berkomentar banyak soal kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, pun dia enggan buka suara soal penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI beberapa waktu lalu.

“Tanya ke penyidik. Saya enggak boleh masuk pokok perkara. Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan,” ujar Indra.

Ketika ditanya soal status hukumnya di KPK, Indra juga memilih bungkam. Dia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik. “(Soal status hukum), silahkan tanya ke penyidik,” kata Indra.

Diketahui, Indra tidak hanya satu kali diperiksa penyidik KPK. Sebelumnya, dia pernah diperiksa bersama Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Anggota DPR RI, Hiphi Hidupati, pada Kamis, 14 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya mencecar dua saksi tersebut soal rangkaian proses pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang, dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020,” ucap Ali.

Geledah Gedung Setjen DPR

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK sempat menggeledah kantor Setjen DPR RI, Selasa, 30 April 2024. Hasilnya, penyidik menemukan dokumen hingga bukti transfer uang.

Ali mengungkapkan, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, yakni di Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran. Penggeledahan berlangsung pada Senin, 29 April 2024.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.

Ali memastikan seluruh temuan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara yang tengah ditangani KPK. Dalam proses penyidikan kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka, tetapi identitasnya belum diumumkan ke publik.

“Dalam proses penyidikan KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun pengumuman resminya ketika proses penyidikan ini cukup,” tutur Ali.

“Pasti kami panggil para tersangka dan juga dilakukan penyelesaian proses-proses berikutnya pada proses penyidikan, baik itu penahanan atau yang lainnya sesuai dengan kebutuhan dari tim penyidik KPK,” ujarnya menambahkan.

7 Orang Dicegah ke Luar Negeri

KPK melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

Ali menjelaskan, tujuan pencegahan adalah untuk memastikan tujuh orang itu berada di dalam negeri jika sewaktu-waktu penyidik memanggil mereka guna meminta keterangan.

“Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 5 Maret 2024.

“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” ucap Ali.

Akan tetapi, Ali tidak membeberkan identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri. Dia hanya menyampaikan bahwa mereka dicegah selama 6 bulan, dan jangka waktu pencegahan akan diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” tutur Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah ke luar negeri adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho, dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar. Kemudian, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.

KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. KPK menyebut ada lebih dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 27 Februari 2024.

Ali menjelaskan dugaan korupsi tersebut terkait dengan dengan pengadaan perabotan atau furniture rumah jabatan anggota DPR, seperti perabotan kamar mandi, ruang tamu, dan lainnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut pengadaan perabotan diduga dilaksanakan hanya sebagai formalitas dan prosesnya melanggar ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa," ucap Ali.

Ali menyebut dugaan rasuah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Namun, dia belum mengungkapkan secara detail nilai kerugiannya.

“Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara,” kata Ali.

“Miliaran rupiah (kerugian negara)” ucapnya menambahkan.***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018089873/indra-iskandar-klaim-sampaikan-fakta-soal-dugaan-korupsi-pengadaan-perabotan-ke-penyidik-kpk?page=all
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Indra Iskandar,
ministries Dirjen Imigrasi, DPR RI, Kemenkum HAM, KPK,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, rupiah,
cities Bintaro, Kemayoran, Tebet,
cases HAM, korupsi, pencurian,
musicclubs APRIL,