Polisi Ingatkan yang Sembunyikan 3 DPO Pembunuh Vina Bisa Dipidana!

  • 16 Mei 2024 09:28:50
  • Views: 5

Cirebon -

Polisi masih memburu 3 pelaku pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon yang masih buron sejak 2016. Polisi meminta para pelaku segera menyerahkan diri.

"Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, dilansir detikJabar, Kamis (16/5/2024).

Pihaknya juga tak segan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan keberadaan 3 pembunuh Vina bisa diseret ke ranah hukum alias bisa dipenjara.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," pungkasnya.

Dari informasi yang dikeluarkan Polda Jabar, tiga DPO dalam kasus pembunuhan ini bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan.

DPO pertama, Andi, diperkirakan berumur 31 tahun, memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dan berkulit hitam.

DPO kedua, Dani, diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.

DPO ketiga, Pegi alias Perong, diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam.

.

(idh/imk)
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7342558/polisi-ingatkan-yang-sembunyikan-3-dpo-pembunuh-vina-bisa-dipidana
Tokoh



Graph

Extracted

persons Jules Abraham Abast,
ministries Polda Jabar, Polisi,
places JAWA BARAT,
cities Cirebon,
cases pembunuhan,