Revisi Jumlah Kementerian karena Sistem Presidensial

  • 16 Mei 2024 03:05:16
  • Views: 4

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan adanya Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas, salah satunya karena bentuk negara Indonesia yang menganut sistem presidensial.

Dengan sistem tersebut, menurutnya penentuan jumlah kementerian sepenuhnya diserahkan kepada presiden guna menentukan kebutuhannya untuk pemerintahan. Saat ini aturan yang berlaku berdasarkan UU tersebut, adalah jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 kementerian.

"Jadi kita tidak mengunci (jumlah), dan itu memang intinya dari sistem presidensial yang kita anut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5).

Baca Juga :

Baleg DPR Kaji Usulan Jumlah Kementerian di RUU Kementerian

Jika nantinya revisi tersebut bakal menghapus jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 kementerian, maka menurutnya angka jumlah kementerian pun bisa bertambah atau berkurang.

Meski begitu, menurutnya DPR memberi penegasan kepada pemerintah dalam RUU tersebut agar memperhatikan efisiensi dan efektivitas terhadap jumlah kementerian.

Adapun revisi itu bakal dilakukan terhadap Pasal 15 UU tersebut, yang pada intinya jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Baleg DPR juga menyetujui penambahan ketentuan atau pasal agar nantinya DPR wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU yang telah direvisi tersebut.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara


Sumber: https://koran-jakarta.com/revisi-jumlah-kementerian-karena-sistem-presidensial?page=all
Tokoh



Graph

Extracted

persons Supratman Andi Agtas,
ministries DPR RI,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,