Caleg Terpilih Wajib Mundur dari Jabatan Jika Maju Pilkada, KPU: Supaya Jelas

  • 15 Mei 2024 17:42:16
  • Views: 7

PIKIRAN RAKYAT - Calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika hendak maju dalam Pilkada Serentak 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memberikan peringatan akan hal tersebut.

Hasyim menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, apabila anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka ia harus bersedia mundur.

"Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota," ujar Hasyim.

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," ucapnya, menjelaskan lebih rinci.

Caleg yang hendak maju Pilkada, selambat-lambatnya lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024, harus segera menyerahkan dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Setelahnya, dokumen kedua yang juga harus diurusi adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan.

Dokumen ketiga, caleg tersebut butuh surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat berwenang.

Baca Juga: Luhut Soal Orang Toxic: Ngapain Nanti Prabowo Pakai Orang yang Sudah Tahu Bermasalah

Simulasi Pendaftaran Caleg Terpilih Maju Pilkada

Hasyim Asy'ari menguraikan, simulasi tahapan pilkada dimulai dari pendaftaran calon yang dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024.

Kemudian, dilakukan penelitian administrasi verifikasi diikuti penetapan sebagai paslon peserta pilkada, pada tanggal 22 September 2024.

Untuk anggota DPR DPD terpilih yang akan dilantik 1 Oktober 2024, begitu yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, ia wajib segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

"Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasi-nya demikian," kata Hasyim, menandaskan. ***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018090234/caleg-terpilih-wajib-mundur-dari-jabatan-jika-maju-pilkada-kpu-supaya-jelas?page=all
Tokoh







Graph