Juru Parkir Liar yang Pasang Tarif Rp150 Ribu Ternyata Mencuri Barang Berharga Pengunjung Masjid Istiqlal

  • 15 Mei 2024 11:01:38
  • Views: 7

PIKIRAN RAKYAT – Pelaku juru parkir liar yang mematok tarif Rp150 ribu di sekitar Masjid Istiqlal berhasil diamankan pihak kepolisian. Namun, pelaku berinisial AB (49) dan J (26) ditangkap bukan karena perkara pungutan liar (pungli) tarif parkir tetapi akibat penyalahgunaan narkoba dan pencurian.

Dua juru parkir liar tersebut sempat viral setelah video aksinya meminta tarif parkir dengan nilai fantastis Rp150 ribu beredar di media sosial. Peristiwa tersebut membuat geram netizen yang kemudian meminta pemerintah bertindak tegas menertibkan pungli parkir yang meresahkan masyarakat.

Video tersebut diambil di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitaran Masjid Istiqlal pada April 2024 sekira pukul 04.00 WIB sore. Dalam video yang beredar tampak tiga orang berdebat dengan salah seorang pelaku. Berdasarkan informasi, AB dan J, kemudian seorang pelaku lain berinisial D meminta tarif parkir sebesar Rp150 ribu. Tentu saja, hal tersebut ditolak pengunjung hingga berbuntut cekcok.

 Baca Juga: Pasang Tarif Rp150 Ribu, Juru Parkir Viral di Masjid Istiqlal jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Pencurian

Kasus Pencurian di Tempat Parkir dan Penyalahgunaan Narkoba

Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengungkapkan bahwa dua pelaku diamankan bukan karena pungli tarif parkir senilai tersebut diatas. Pasalnya, tidak ada transaksi yang terjadi sehingga polisi kekurangan alat bukti.

"Kami dapatkan informasi dan melakukan pendalaman khusus dalam kejadian video ini tidak ada uang yang diserahkan dan diterima kepada para pelaku," kata Kompol Dhanar Dhono Vernandhie di Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024.

Peristiwa pungli tarif parkir dengan harga fantastis tersebut mendapat perhatian pengurus Masjid Istiqlal. Pihak pengurus lantas melaporkan AB dan J ke pihak kepolisian.

Akan tetapi, pihak kepolisian tidak mendapat alat bukti cukup sehingga keduanya ditangkap dengan tuduhan tindak pidana lain. Dhanar menyebut bahwa salah satu pelaku, J terbukti melakukan pencurian pada Kamis 9 Mei 2024 atau bertepatan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus.

Ironisnya, J melakukan aksi pencurian di lokasi parkir yang dijaganya sendiri. J terbukti mencuri barang berharga pengunjung Masjid Istiqlal dari bus yang terparkir di sekitar lokasi.

Karena itu, J dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Saudara J sudah kami tahan dan kami sangkakan pasal 363 sekarang sedang berproses," kata dia.

Selain kasus pencurian, AB dan J juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menggelar tes urine kepada para terduga pelaku pungli tarif parkir dan menemukan bahwa AB dan J positif menggunakan narkoba.

Tidak hanya menangkap AB dan J, polisi juga menangkap pelaku lainnya yakni D yang tampak berada di sekitar lokasi pungli dan tertangkap video yang kini viral di media sosial.***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018085543/juru-parkir-liar-yang-pasang-tarif-rp150-ribu-ternyata-mencuri-barang-berharga-pengunjung-masjid-istiqlal?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polisi,
topics KUHP,
fasums Masjid Istiqlal,
places DKI Jakarta,
cities Sawah Besar,
cases Narkoba, pencurian,
musicclubs APRIL,