PPP Yakin MK Kembalikan Suara PPP yang Hilang di Papua Pegunungan

  • 14 Mei 2024 18:28:29
  • Views: 11

Jakarta -

Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi mengungkapkan partainya banyak kehilangan suara di wilayah Papua, yakni di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Sehingga, PPP melalui tim kuasa hukum mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Erfandi menjelaskan pemilihan di Papua Tengah dan Papua Pegunungan menggunakan sistem noken. Ketika proses perhitungan di tingkat bawah suara PPP terbilang cukup besar. Namun, saat proses perhitungan naik satu tingkat di tingkat Kecamatan, justru suara partai berlambang Kakbah itu turun drastis.

Dia pun menduga bahwa suara PPP telah dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu untuk dipindahkan ke partai lain.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata di tingkat bawah itu suaranya ke PPP ketika pada rekap naik ke atas, ke tingkat kecamatan dan lain sebagainya, Itu ada oknum yang kemudian berubah suaranya PPP itu ke partai lain itu," kata Erfandi, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).

Hal itu disampaikan Erfandi sebelum persidangan lanjutan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta. Dalam kesempatan itu, dia turut didampingi oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Yahukimo Papua Pegunungan, Okto Kambue; Sekretaris DPC P3 Kabupaten Jayawijaya, Musalek Wetipo serta tim kuasa hukum PPP.

Erfandi juga mengatakan pihaknya telah menyertakan bukti-bukti dugaan permainan oknum tersebut yang terjadi di Papua Tengah ataupun Papua Pegunungan ke Mahkamah Konstitusi.

Sehingga, harapannya agar bukti-bukti itu nanti dipertimbangkan di dalam persidangan. Termasuk, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH) semisal diterima masuk kepada proses pembuktian di tahap berikutnya.

Sebab, dia meyakini bahwa sejumlah tokoh adat Papua di wilayah Yahukimo, Jayawijaya, Nduga serta wilayah-wilayah adat lainnya banyak memberikan suara kepada PPP.

"Makanya kemudian saya berharap banyak kepada yang mulia Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi untuk benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah kami masukkan," terangnya.

Sementara, Ketua DPC PPP Kabupaten Yahukimo Papua Pegunungan Okto Kambue menjelaskan bahwa sistem noken berlaku di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Di mana setiap sistem noken diberlakukan berdasarkan hasil mufakat bersama antara kepala adat, tokoh adat serta tokoh adat yang dipercaya oleh masyarakat setempat. Dia pun menegaskan dirinya merupakan bagian dari para tokoh adat yang terlibat dalam musyawarah mufakat tersebut.

"Tetapi di dalam noken ini kan sudah ada suara kami tetapi suara kami ini kan hilang. Pada saat rekapan di tingkat PPD dan di tingkat KPU. Nah suara-suara kami ini yang hilang, dipindahkan dan ini adalah oknum-oknum yang melakukan ini," ucap Okto.

"Dan ada aktor-aktor di balik ini," sambungnya.

Okto menyebut pihaknya meminta kepada MK untuk kembalikan seluruh suara kami PPP. Sebab, di Papua Pegunungan itu banyak kursi di daerah-daerah itu kan ada ada PPP itu kan punya kursi, berarti ada dukungan dari masyarakat kan buktinya.

"Kecuali PPP itu sama sekali tidak punya kursi, tidak punya suara," ungkap Okto.

Sekretaris DPC PPP Kabupaten Jayawijaya Musalek Wetipo pun mengaku kecewa atas kehilangan suara PPP. Sebab, dia meyakini pihaknya merupakan pemilik asli suara di daerah masing-masing.

Apalagi, kata Musalek, di wilayahnya tidak dilihat dari partainya, namun melihat sosok orang setempat di sana.

"Karena sistem orang Wamena sendiri yang bilang itu Naihesik. Naihesik itu untuk rumah kami mereka tidak melihat partainya melihat orangnya," kata Musalek.

"Kalau melihat orangnya Apakah saya ini orang luar dari Papua? Ya Tidaklah, saya orang Papua asli Dan saya punya suara di sana," lanjutnya.

Dia pun mengatakan tak mengatahui persis kenapa suara PPP bisa hilang di wilayahnya. Nanti ada pembuktian baru kami akan lihat bersama. Semoga saja Yang Mulia MK bisa memutuskan kami berharap memutuskan yang terbaik," jelas Musalek.

Lebih lanjut, Koordinator Penanggung Jawab Penasihat Hukum PPP Papua Tengah dan Papua Pegunungan Akhmad Leksana menjelaskan ada tiga gugatan yang dilayangkan oleh PPP.

Pertama, menegaskan PPP meminta konversi suara sebesar 3,87 persen menjadi dinyatakan sama dengan 4 persen.

"Untuk konversi, artinya kita langsung mohon untuk MK mengabulkan permohonan sehingga kita bisa masuk ke Senayan," ucap Leksana.

Kedua, Leksana mengatakan pihaknya meminta pengembalian suara, dari suara yang klaim dan faktanya kehilangan.

"Yang ketiga, kita meminta apabila itu tidak dapat, maka atau adalah yang terakhir, meminta PSU, pemungutan suara ulang dan atau penghitungan suara ulang, Itu yang potensi yang kemungkinan bisa kita lakukan," pungkasnya.

Simak Video "Rekapitulasi Papua Pegunungan Terhambat Gegara Gangguan Keamanan"
[-]
(ncm/ega)


Sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-7339985/ppp-yakin-mk-kembalikan-suara-ppp-yang-hilang-di-papua-pegunungan
Tokoh

Graph

Extracted

ministries DPR RI, DPRD, KPU, MK,
organizations Persis,
parties PPP,
topics PSU,
places DKI Jakarta, PAPUA, Sumatera Utara,
cities Gambir, Senayan, Wamena,