Alasan Masyarakat Kurang Tertarik Ikuti Sidang Sengketa Pileg di MK

  • 14 Mei 2024 16:26:32
  • Views: 11

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg 2024. Namun, persidangan ini tampaknya kurang menarik perhatian publik dibandingkan dengan sengketa Pilpres.

Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, hal ini disebabkan oleh banyaknya perkara dan beragam isu kecurangan yang disidangkan. “Maka akan lebih proporsional jika Pemilu DPRD dikeluarkan dari desain pemilu serentak nasional,” saran Titi lewat akun X miliknya, Selasa (14/5/2024).

Titi juga mendorong agar Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebaiknya digabung dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Supaya isu daerah tidak tenggelam dari diskursus pemilih,” tegasnya.

MK sedang menangani total 297 perkara sengketa Pileg, dengan Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik yang paling banyak mengajukan perkara, masing-masing sebanyak 32 perkara. Provinsi Papua Tengah mencatat jumlah perkara terbanyak, yaitu 26 perkara.

Berdasarkan jenis pengajuan, terdapat 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh partai politik dan 114 diajukan oleh pemohon perseorangan. Untuk perkara yang diajukan pemohon perseorangan, terdapat 74 perkara DPRD Kabupaten/Kota, 28 perkara DPRD Provinsi, dan 12 perkara DPR RI.

Sedangkan 12 perkara PHPU DPD tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).

MK diberikan waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyelesaikan perkara PHPU legislatif dan diharapkan akan memutus perkara tersebut paling lambat pada 10 Juni 2024.


Sumber: https://www.abadikini.com/2024/05/14/alasan-masyarakat-kurang-tertarik-ikuti-sidang-sengketa-pileg-di-mk/
Tokoh



Graph