KPU RI: Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

  • 13 Mei 2024 19:00:36
  • Views: 4

Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan kembali bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024.

“Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta dilansir Antara pada Senin (13/5/2024).

Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

“Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami secara bersama-sama mengenai ketentuan tersebut. Terlebih, lanjut dia, ketentuan itu bukanlah hal baru. (ant/saf/ipg)


Sumber: https://www.suarasurabaya.net/politik/2024/kpu-ri-caleg-terpilih-tidak-wajib-mundur-jika-ikut-pilkada/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Hasyim Asy'ari,
ministries DPD, DPR RI, DPRD, KPU, MK,
topics Pemilu 2024,
events Pilkada Serentak,
places DKI Jakarta,