Tidak Ada Ampun untuk Tenaga Honorer yang Baru Diangkat Jadi PPPK, Jika Melanggar Hal Ini Auto Dipecat!

  • 12 Mei 2024 18:45:15
  • Views: 7

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- UU ASN Nomor 20 tahun 2023 sudah disahkan dalam undang-undang tersebut tertuang nasib tenaga honorer.

Dalam Undang-Undang tersebut tertuang bahwa penataan tenaga honorer harus selesai pada Desember 2024 ini.

Tenaga honorer nantinya akan diseleksi melalui tes CASN 2024, bahkan formasi PPPK akan dibuka 100 persen untuk tenaga honorer.

Baca Juga: 4 Kategori Tenaga Honorer Ini Dapat Tambahan Uang dari Sri Mulyani, Segini Besarannya

Meski demikian MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa tes tersebut hanya formalitas saja.

“2,3 juta data yang di BKN harus diselesaikan basisnya adalah yang di BKN, soal tes itu hanya formalitas 100 persen mereka diterima, tes ini hanya formalitas untuk mendata ulang,” ujar Anas dikutip dari YouTube KompasTV pada Minggu, 12 Mei 2024.

Nantinya tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan dibagi menjadi dua yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing, tenaga honorer juga akan langsung diberikan NIP.

Baca Juga: Cara Cek Apakah Honorer Terdata di Database BKN, MenPAN RB Jamin Non ASN Otomatis Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

Setelah resmi menjadi ASN PPPK, tenaga honorer memiliki kewajiban yang harus dipatuhi dan jika dilanggar tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK pun tak segan-segan dipecat oleh pemerintah.

Kewajiban pegawai ASN yang tertuang dalam UU ASN No 20 adalah:

- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah

- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN

Baca Juga: TERTIB SURAT EDARAN BKN! Masa Depan Honorer Mulai Sekarang Sudah Final, Begini Isinya

- Menjaga netralitas

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Untuk tenaga honorer yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tidak akan diberi ampun dan auto dipecat.***

 


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912643749/tidak-ada-ampun-untuk-tenaga-honorer-yang-baru-diangkat-jadi-pppk-jika-melanggar-hal-ini-auto-dipecat?page=all
Tokoh







Graph

Extracted

persons Abdullah Azwar Anas, Azwar Anas, Sri Mulyani Indrawati,
companies YouTube,
ministries ASN,
products Pancasila, PPPK, UUD 45,
nations Indonesia,