UU ASN Mengatur Tugas Utama Tenaga Honorer setelah Jadi PPPK, Apa Saja?

  • 12 Mei 2024 11:31:26
  • Views: 10

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM— Sebelum Desember 2024 ini tenaga honorer yang terdata di database BKN akan diangkat jadi PPPK.

Hal tersebut tertuang di UU ASN NO 20 tahun 2023. Tidak hanya itu, dalam UU tersebut juga tertuang tugas tenaga honorer setelah diangkat menjadi PPPK.

Namun sebelumnya harus diketahui bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK nantinya akan berstatus sebagai PPPK penuh waktu dan paruh waktu sesuai dengan keuangan daerah masing-masing.

Baca Juga: Tidak Ada Ampun untuk Tenaga Honorer yang Baru Diangkat Jadi PPPK, Jika Melanggar Hal Ini Auto Dipecat!

Meski demikian tenaga honorer yang terdata di database BKN sudah dapat dipastikan tidak akan mengalami PHK massal.

Pemerintah berkomitmen akan mengangkat 1,6 juta tenaga honorer tahun ini.

Sebenarnya ada 2,3 juta tenaga honorer yang terdata di database BKN, namun ada sekitar 700 ribu tenaga honorer yang sudah terangkat jadi PPPK di tahun 2023 lalu.

Tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus mengikuti seleksi CASN 2024, sebelumnya karena untuk mendata ulang tenaga honorer yang terdata di database BKN.

Baca Juga: 4 Kategori Tenaga Honorer Ini Dapat Tambahan Uang dari Sri Mulyani, Segini Besarannya

Namun tenaga honorer yang terdata di database BKN dan mengikuti seleksi sudah dipastikan lolos 100 persen jadi PPPK.

Setelah jadi ASN, tenaga honorer harus melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam UU ASN No 20 tahun 2024 yakni:

- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah

- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN

- Menjaga netralitas

Baca Juga: Cara Cek Apakah Honorer Terdata di Database BKN, MenPAN RB Jamin Non ASN Otomatis Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Selain itu dalam UU ASN No 20 tahun 2023 juga menyebutkan tugas tenaga honorer yang utama yakni:

1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang

2. Memberikan pelayanan public dengan profesional dan berkualitas

3. Mempererat persatuan dan kesatuan negara dan kesatuan Republik Indonesia.***


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912644082/uu-asn-mengatur-tugas-utama-tenaga-honorer-setelah-jadi-pppk-apa-saja?page=all
Tokoh



Graph

Extracted

persons Sri Mulyani Indrawati,
ministries ASN,
organizations PPK,
products Pancasila, PPPK, UUD 45,
nations Indonesia,
cases PHK,