Wadul Pj Bupati Magetan, Pedagang Pasar Sayur Minta Ini

  • 11 Mei 2024 01:10:26
  • Views: 8

Magetan (beritajatim.com) – Pedagang Pasar Sayur I dan II di Kelurahan Sukowinangun wadul Pj Bupati Magetan Hergunadi pada Rabu (8/5/2024). Permintaan audiensi mereka dikabulkan dan mereka pun menyampaikan sejumlah tuntutan.

Jika memang besaran tarif retribusi tak bisa diturunkan, mereka meminta agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan menertibkan sejumlah pedagang liar yang berjualan di pelataran Pasar Sayur. Apalagi, pedagang liar itu berjualan  tidak sesuai jam yang sudah ditentukan.

Ketua Komunitas Pedagang Pasar Sayur Magetan (KP2SM) Gunadi mengatakan, pada dasarnya para pedagang tidak sepenuhnya menolak rencana penerapan kenaikan pungutan retribusi yang baru. Asal Disperindag berhasil menertibkan para pedagang liar yang ada di luar pasar. Baik yang ada di pelataran, pinggir jalan,dan tempat parkir kendaraan.

“Dan penertiban tersebut tidak hanya berlaku ketika proses menaikkan retribusi saja,tapi harus tetap konsisten ,kontinyu,menjaga agar para pedagang liar komitmen dengan perjanjian awal. Hal itu yang kami sampaikan ke Pak Pj Bupati,” kata Gunadi, Jumat (10/5/2024).

Apabila penertiban hanya dijadikan momen agar para pedagang bersedia membayar dengan sistem yang baru, lantas setelah itu ada pembiaran dan pedagang liar kembali semrawut, maka mereka pedagang pun tidak akan bersedia untuk membayar kenaikan retribusi.

“Kami mohon adanya dua opsi untuk solusi di Pasar Sayur I dan II Magetan. Pertama,  Apabila Disperindag belum mampu menertibkan pedagang liar di pelataran, tepi jalan akses masuk pasar, maupun di parkir terminal pasar sayur,” kata Gunadi.

“Lebih baik jangan memaksakan diri untuk menaikkan retribusi kepada para pedagang di pasar sayur Magetan. Kami mohon ditunda. Jika hal ini dipaksakan, kami khawatir adanya gelombang protes massal dari para pedagang di pasar sayur yang justru menyebabkan  suasana pasar tidak kondusif,” lanjutnya.

“Kedua, kami akan dengan suka rela menerima kenaikan retribusi pasar sesuai ketentuan Perda Kabupaten Magetan apabila Disperindag sudah mampu menata ulang kembali jam berjualan para pedagang seperti sebelum kebakaran pasar di tahun 2016. di mana pelataran, akses jalan masuk pasar, dan terminal parkir kendaraan bebas dari para pedagang liar,” tambahnya.

Terpisah,  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, Sucipto, mengatakan pihaknya siap menertibkan pedagang liar.  “Pedagang sepakat dengan kenaikan retribusi, tapi mereka minta ditertibkan pedagang di luar,” terang Sucipto.

Pedagang kaki lima tersebut kerap melanggar jam buka yang telah disepakati, yaitu mulai jam 3 pagi hingga 6 pagi. “Pedagang kaki lima justru buka sampai jam 8 pagi, tentu ini mengganggu,” pungkasnya. [fiq/suf]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Sumber: https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/wadul-pj-bupati-magetan-pedagang-pasar-sayur-minta-ini/
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
ministries Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),
products PKL,
places JAWA TIMUR,
cities Magetan,
cases kebakaran,